Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas, Apa Bisa Digunakan Berulang Kali Saat Berobat di RS?

Ardi menjelaskan, peserta yang ingin mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut memang diwajibkan untuk membawa surat rujukan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM - Apakah surat rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas bisa digunakan berulang kali saat berobat di Rumah Sakit?

Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, terutama yang tergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan memiliki banyak layanan kesehatan yang bisa digunakan oleh pesertanya secara gratis.

Layanan kesehatan tersebut tidak hanya diperoleh di puskesmas saja.

Di fasilitas kesehatan (faskes) tingkatan pertama, masyarakat juga bisa berobat di klinik hingga tempat praktek dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain faskes tingkat pertama, masyarakat juga bisa mendapatkan perawatan dan layanan kesehatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, seperti Rumah Sakit.

Namun untuk berobat di rumah sakit secara langsung, masyarakat hanya bisa mengaksesnya jika dalam kondisi darurat, dengan mendatangi UGD rumah sakit.

Baca juga: Aturan Baru! Biaya Subsidi Klaim Kacamata Baru BPJS Kesehatan Naik, Segini Besarannya

Sementara dalam kondisi tidak darurat, masyarakat akan diarahkan ke poliklinik rawat jalan rumah sakit.

Namun sebelum mendatangi rumah sakit, pasien yang ingin berobat jalan harus terlebih dahulu meminta surat rujukan dari faskes tingkatan pertama seperti puskesmas.

Nantinya jika sudah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat berobat ke rumah sakit menuju poli rawat jalan sesuai kondisi medis yang dialami.

Meski demikian, rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki masa berlaku tertentu agar bisa digunakan di rumah sakit.

Lantas, berapa lama masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama?

Apakah surat rujukan itu bisa digunakan secara berulang untuk berobat di rumah sakit?

Lama masa berlaku surat rujukan

Terkait surat rujukan yang harus dibawa oleh pasien saat berobat di rumah sakit ini dibenarkan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Ia menjelaskan, peserta yang ingin mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) memang diwajibkan untuk membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.

Menurut pria yang akrab disapa Ardi itu, masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama seperti puskesmas dapat berlaku selama 3 bulan.

"Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/6/2023), sebagaimana dilansir dari pemberitaannya.

Baca juga: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Arus Balik Lebaran, Bisa Langsung Datangi Faskes

Hanya berlaku sekali

Lebih lanjut Ardi menyampaikan, surat rujukan dari faskes tingkat pertama tidak bisa digunakan berulang kali.

Meskipun masa berlakunya selama 3 bulan, ujar Ardi, surat rujukan tersebut tidak berlaku lagi setelah digunakan untuk kunjungan di rumah sakit.

"Artinya, surat rujukan tersebut hanya berlaku satu kali kunjungan ke rumah sakit," ujarnya, masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com.

Adapun jika berdasarkan hasil pemeriksaan pasien dinyatakan harus kembali ke rumah sakit untuk melakukan kontrol ulang dalam waktu dekat, maka pihak rumah sakit nantinya akan menerbitkan surat kontrol untuk pasien.

Surat kontrol itulah yang nantinya akan digunakan pasien untuk kunjungan berobat jalan selanjutnya.

"Surat kontrol tersebut bisa digunakan untuk kunjungan berobat jalan berikutnya di rumah sakit," jelas Ardi.

Prosedur berobat ke rumah sakit

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (18/4/2023), berikut prosedur untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS kesehatan menggunakan rujukan dari faskes pertama:

  • Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.
  • Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan/KTP di bagian pendaftaran.
  • Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Baca juga: Mau Cek Gula Darah, Asam Urat dan Kolesterol, Apa Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Bagaimana Biayanya?

Cara berobat langsung ke Rumah Sakit tanpa rujukan

Sementara itu, dalam kondisi darurat, pasien BPJS Kesehatan dapat langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.

Melansir Kompas.com (3/12/2022) dari laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Adapun kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:

  • Mengancam nyawa.
  • Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.
  • Adanya gangguan pada jalan nafas pernafasan dan sirkulasi.
  • Adanya penurunan kesadaran.
  • Adanya gangguan hemodinamik.
  • Memerlukan tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.

Fasilitas Kesehatan (faskes) kemudian akan memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Faskes juga dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.

Baca juga: Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Ini Kata BPJS Kesehatan

Cara berobat langsung ke UGD rumah sakit tanpa rujukan

Jika kriteria gawat darurat terpenuhi, maka peserta bisa mendapatkan pelayanan gawat darurat medis di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan, baik dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

  1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Sedangkan prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

  1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  3. Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  4. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved