Kesehatan

Mau Cek Gula Darah, Asam Urat dan Kolesterol, Apa Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Bagaimana Biayanya?

Pihak BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasannya terkait pemeriksaan gula darah, asam urat, kolesterol hingga tekanan darah dengan menggunakan BPJS

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

SERAMBINEWS.COM - Setiap orang perlu melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh.

Dengan sering melakukan cek kesehatan, seseorang bisa mengetahui kondisi tubuhnya, apakah dalam keadaan baik/normal, atau memiliki gangguan kesehatan.

Mengecek kadar gula darah, asam urat dan kolesterol serta tekanan darah, merupakan beberapa indikator kesehatan yang sebaiknya rutin diperiksa.

Pemeriksaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan manapun, termasuk di klinik atau apotek yang menyediakan jasa pemeriksaan.

Tentu saja, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara mandiri harus mengeluarkan biaya sendiri.

Lalu bagi yang punya asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan, apa bisa digunakan untuk mengecek gula darah, asam urat dan kolesterol?

Bagaimana dengan biayanya?

Baca juga: Tidak Pernah Sakit dan Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Apakah Iurannya Bisa Dicairkan? Ini Kata DJSN

Penjelasan BPJS Kesehatan

Pihak BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasannya terkait pemeriksaan gula darah, asam urat, kolesterol hingga tekanan darah dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Mengutip Kompas.com, Senin (13/3/2023), Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, manfaat yang diterima peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dia, manfaat program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sangat komprehensif atau luas dan lengkap.

"Termasuk pemeriksaan penunjang, semua masuk paket pembayaran kepada fasilitas kesehatan," ujar pria yang akrab disapa Ardi, kepada Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Namun demikian, lanjut Ardi, pemeriksaan penunjang yang masuk dalam paket pembayaran tersebut harus sesuai dengan indikasi medis dan advis atau nasihat dari dokter penanggung jawab pasien.

"Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan kita aktif agar memperoleh semua manfaat pelayanan kesehatan program JKN," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved