BPJS Kesehatan

Aturan Baru! Biaya Subsidi Klaim Kacamata Baru BPJS Kesehatan Naik, Segini Besarannya

Dalam peraturan itu terdapat beberapa ketentuan baru, termasuk biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM/KOMPAS.COM
Ilustrasi klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait biaya atau tarif pelayanan kesehatan.

Satu diantaranya yakni terkait biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata baru yang mengalami kenaikan.

Kenaikan biaya subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan ini ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Dalam peraturan itu terdapat beberapa ketentuan baru, termasuk biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.

Dengan adanya peraturan baru ini, maka subsidi kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan naik dari peraturan sebelumnya.

Mengutip Kompas.com, Minggu (7/5/2023), BPJS Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Baca juga: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Arus Balik Lebaran, Bisa Langsung Datangi Faskes

Dengan adanya penyesuaian tarif pelayanan ini diharapkan peserta akan mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.

Pihaknya menjelaskan, sesuai dengan peraturan baru tersebut maka klaim kacamata tersebut hanya bisa didapatkan paling cepat dua tahun sekali.

"Sesuai indikasi medis serta berdasarkan resep dokter spesialis mata," kata Ardi, sapaan akrabnya.

Dia juga menambahkan, kacamata bisa didapatkan peserta di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa resep dari dokter spesialis mata.

Lalu, berapa besaran subsidi yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru?

Nominal subsidi klaim kacamata terbaru

Berdasarkan Pasal 47 Permenkes No 3 tahun 2023, biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru yakni sebagai berikut:

  • PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 naik dari sebelumnya Rp 150.000
  • Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 (tetap)
  • Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 naik dari sebelumnya Rp 300.000.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tetap Buka Saat Cuti Bersama, Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan

Baca juga: Mau Cek Gula Darah, Asam Urat dan Kolesterol, Apa Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Bagaimana Biayanya?

Cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved