Minggu, 19 April 2026

Berita Pidie

Tindaklanjuti Jumat Curhat, Polres Pidie Berhasil Ciduk 13 Tersangka Judi Online

Penangkapan pelaku dilakukan di tempat berbeda terhitung dari 17 Februari 2023 di sebuah Warung Kopi Gampong Kayee Jato Glumpang Tiga

|
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
AKBP Imam Asfali SIK MH, didampingi dalam Konfrensi pers di Mapolres setempat, Jumat (2/6/2023). Didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrk MH dan Kasi Humas AKP Anwar SAg memperlihatkan barangbukti dan tersangka pelaku judi online berhasil diciduk. 

Penangkapan pelaku dilakukan di tempat berbeda terhitung dari 17 Februari 2023 di sebuah Warung Kopi Gampong Kayee Jato Glumpang Tiga

Laporan Nur Nihayati  |  Pidie


SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kepolisian Resort (Polres) Pidie berhasil meringkus sebanyak 13 pelaku perjudian online di wilayah setempat.

Dari 13 tersangka ini terdiri 12 kasus, namun tiga tersangka di antaranya telah menjalani hukuman atau telah P21.

Penangkapan pelaku dilakukan di tempat berbeda terhitung dari 17 Februari 2023 di sebuah Warung Kopi Gampong Kayee Jato Glumpang Tiga, lalu di beberapa lokasi lain hingga 1 Juni 2023 di Gampong Mesjid Yaman, Mutiara, Pidie.

Penangkapan pelaku kasus judi online chip higgs domino atau koin emas berawal dari laporan warga dalam Jumat Curhat yang digelar Polres Pidie.

Dari sejumlah laporan masyarakat itulah dikumpulkan sehingga ditindaklanjuti melakukan pengusutan hingga pelaku berhasil ditangkap.

Penangkapan tersangka kasus judi online tersebut diawali dengan aksi seorang anggota kepolisian yang menyaru atau menyamar sebagai pembeli chip higgs domino.

Hal ini disampaikan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH, didampingi sejumlah pejabat utama Polres Pidie Pidie dalam Konfrensi pers di Mapolres setempat, Jumat (2/6/2023).

Turut mendampingi Kapolres Pidie, Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrk MH dan Kasi Humas AKP Anwar SAg.

Dalam kesempatan itu juga menghadirkan 9 tersangka serta memperlihatkan barang bukti saat konfrensi pers. Sedangkan tiga tersangka lainnya telah selesai menjalani proses hukumnya atau sudah P-21.

Ke 13 tersangka ini inisialnya adalah MH (21), Gampong Mamplam Kecamatan Glumpang Tiga. Lalu TS (17) Kecamatan Glumpang Tiga.

Selanjutnya HF (26) Gampong Blang Kecamatan Peukan Baro, IF (27) Gampong Beungga Tangse, UM (36) Gampong Kumbang Busu Mutiara. Kemudian BU (54) Gampong Mali Mesjid Sakti, IK (22) Gampong Mantak Raya Simpang Tiga, JU (35) Gampong Tumpok 40, SA (23) Gampong Kambuek Nica Padang Tiji.

Lalu, NA (28) Gampong Rambot Adan Mutiara Timur, NA (31) Gampong Lueng Mesjid Peukan Baro, FA (26) Gampong Tijue, ZA (53) Gampong Baro Yaman Kecamatan Mutiara, Pidie.

Disebutkan, pelaku judi online ini kian mengkhawatirkan telah merambah usia pelajar hingga juga lansia ada yang pelaku berusia 54 tahun.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved