Viral Media Sosial
Viral Berhubungan saat Menstruasi Pakai Alat Kontrasepsi, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya
Alat tersebut bernama flex menstrual disc, diklaim membuat pasangan tetap bisa berhubungan saat menstruasi. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Viral Berhubungan saat Menstruasi Pakai Alat Kontrasepsi, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Viral di media sosial Twitter sebuah benda yang digunakan sebagai alat bantu berhubungan intim saat haid atau menstruasi.
Dalam unggahannya, disebutkan alat berwarna putih tersebut bernama flex menstrual disc.
Alat tersebut diklaim membuat pasangan tetap bisa berhubungan intim saat menstruasi. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?
Postingan soal alat bantu seks saat menstruasi ini dibagikan seorang influencer Andrea Gunawan di Twitter dengan nama akun @catwomanizer pada Jumat (2/3/2023).
"Akhirnya nyobain berhubungan seksual saat menstruasi pakai Flex menstrual disc. Ternyata nyaman, gak ganggu aktivitas seksual sama sekali, bahkan gak “berasa”. Ternyata menstrual disc efektif jadi barrier supaya darah gak luber kemana-mana," tulis Andrea Gunawan pada caption yang diunggah.
Tak lama setelah diunggah, postingan tersebut memicu perdebatan warganet karena dinilai dapat mengancam kesehatan perempuan maupun lelaki.
Baca juga: Nikah Usia Panik, Viral Video Lawas Desta Nyatakan Cinta kepada Natasha Rizki

Selain itu Andrea juga menambahkan, penggunaan alat ini sudah populer di Amerika Serikat.
Ia juga mengklaim berhubungan intim saat menstruasi punya banyak manfaat, tapi sayangnya pernyataan tersebut tidak dibarengi lampiran hasil penelitian sehingga membuat warganet ragu.
Terkait hal tersebut, bagaimana pandangan Islam saat melakukan hubungan intim dalam keadaan haid atau menstruasi?
Menurut Buya Yahya, seorang ulama tersohor asal Blitar, Jawa Timur mengatakan, sebuah dosa besar apabila berhubungan intim saat menstruasi.
Diketahui dalam Islam ada dua hal yang diharamkan dan termasuk dosa besar.
"Pertama, waktu haid seorang suami memasukkan alatnya ke lubang depan. Kedua, memasukkan ke lubang belakang. Baik dalam keadaan haid maupun tidak haid. Hukumnya haram, dosa besar," jelas Buya Yahya dilihat Serambinews.com dari YouTube Ceramah Guru, Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: Kisah Firmansyah, Murid SD yang Viral Pindah ke SLB, Disdikbudpora Bantah Dibully, Begini Faktanya
Ulama Kharismatik yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menjelaskan, suami istri halal dibolehkan berbuat apa saja.
Entah itu bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya atau apapun itu, dibebaskan. Kecuali dengan dua hal yang disebutkan di atas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.