Viral Media Sosial

Viral Berhubungan saat Menstruasi Pakai Alat Kontrasepsi, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Alat tersebut bernama flex menstrual disc, diklaim membuat pasangan tetap bisa berhubungan saat menstruasi. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Twitter @andreagunawan
Viral di media sosial sebuah benda yang digunakan sebagai alat bantu berhubungan saat haid atau menstruasi. Disebutkan alat berwarna putih tersebut bernama flex menstrual disc. 

Viral Berhubungan saat Menstruasi Pakai Alat Kontrasepsi, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Viral di media sosial Twitter sebuah benda yang digunakan sebagai alat bantu berhubungan intim saat haid atau menstruasi

Dalam unggahannya, disebutkan alat berwarna putih tersebut bernama flex menstrual disc.

Alat tersebut diklaim membuat pasangan tetap bisa berhubungan intim saat menstruasi. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Postingan soal alat bantu seks saat menstruasi ini dibagikan seorang influencer Andrea Gunawan di Twitter dengan nama akun @catwomanizer pada Jumat (2/3/2023).

"Akhirnya nyobain berhubungan seksual saat menstruasi pakai Flex menstrual disc. Ternyata nyaman, gak ganggu aktivitas seksual sama sekali, bahkan gak “berasa”. Ternyata menstrual disc efektif jadi barrier supaya darah gak luber kemana-mana," tulis Andrea Gunawan pada caption yang diunggah.

Tak lama setelah diunggah, postingan tersebut memicu perdebatan warganet karena dinilai dapat mengancam kesehatan perempuan maupun lelaki.

Baca juga: Nikah Usia Panik, Viral Video Lawas Desta Nyatakan Cinta kepada Natasha Rizki

Potret Flex menstrual disc
Flex menstrual disc

Selain itu Andrea juga menambahkan, penggunaan alat ini sudah populer di Amerika Serikat.

Ia juga mengklaim berhubungan intim saat menstruasi punya banyak manfaat, tapi sayangnya pernyataan tersebut tidak dibarengi lampiran hasil penelitian sehingga membuat warganet ragu.

Terkait hal tersebut, bagaimana pandangan Islam saat melakukan hubungan intim dalam keadaan haid atau menstruasi?

Menurut Buya Yahya, seorang ulama tersohor asal Blitar, Jawa Timur mengatakan, sebuah dosa besar apabila berhubungan intim saat menstruasi.

Diketahui dalam Islam ada dua hal yang diharamkan dan termasuk dosa besar.

"Pertama, waktu haid seorang suami memasukkan alatnya ke lubang depan. Kedua, memasukkan ke lubang belakang. Baik dalam keadaan haid maupun tidak haid. Hukumnya haram, dosa besar," jelas Buya Yahya dilihat Serambinews.com dari YouTube Ceramah Guru, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: Kisah Firmansyah, Murid SD yang Viral Pindah ke SLB, Disdikbudpora Bantah Dibully, Begini Faktanya

Ulama Kharismatik yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menjelaskan, suami istri halal dibolehkan berbuat apa saja.

Entah itu bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya atau apapun itu, dibebaskan. Kecuali dengan dua hal yang disebutkan di atas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved