Berita Aceh Singkil

LPHD di Singkil Pertanyakan Kepastian Hukum Usulan Perhutanan Sosial

Permohonan perhutanan sosial untuk beberapa kawasan di Singkil sudah diajukan kepada KLHK sejak 2019. Namun sudah 4 tahun berlalu belum ada jawaban.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Foto Kiriman Warga
Warga Aceh Singkil, yang tergabung dalam Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) pertanyakan kepastian hukum permohonan perhutanan sosial 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Warga di Kecamatan Danau Paris dan Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, yang tergabung dalam Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) pertanyakan kepastian hukum dalam proses permohonan perhutanan sosial.

Pasalnya, permohonan itu telah mereka ajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didampingi Lembaga Earthqualizer Foundation dari Bogor, sejak 2019. Akan tetapi sudah empat tahun berlalu belum ada jawaban.

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan (PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pasal 1). 

Perhutanan sosial ini juga merupakan perwujudan Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan berusaha dan sumberdaya manusia. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya lahan seluas 12,7 hektar yang siap dijadikan objek program ini dan ditetapkan dalam peta indikatif arahan perhutanan sosial (PIAPS) yang direvisi setiap 6 bulan sekali. 

Kabupaten Aceh Singkil, juga mendapatkan alokasi perhutanan sosial. Berdasarkan Peta Indikatif Perhutanan Sosial Revisi V tahun 2019, terdapat sekitar 14.429 hektar areal yang dialokasikan untuk perhutanan sosial yang berada di kawasan hutan produksi. 

Wilayah sebaran alokasi perhutanan sosial ini merupakan penyangga DAS Lae Cinendang dan tersebar di wilayah administrasi Kecamatan Danau Paris, Simpang Kanan, Gunung Meriah, Suro dan Kecamatan Singkohor.

Pada September tahun 2019 melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat di Kecamatan Danau Paris dan Simpang Kanan, mengajukan permohoanan perhutanan sosial kepada KLHK di dampiangi Earthqualizer Foundation.

Pengajuan tersebut antara lain di Kecamatan Danau Paris, oleh LPHD Siitubuh-tubuh Desa Situbuh-tubuh yang mengajukan skema hutan desa seluas 534 hektar.

Berikutnya LPHD Marsada, Desa Biskang mengajukan skema hutan desa seluas 2.957 hektar dan skema hutan kemasyarakatan seluas 280 hektar.

Kemudian di Kecamatan Simpang Kanan, LPHD Desa Kuta Tinggi mengajukan skema hutan desa seluas 183 hektar dan LPHD Si Mbersak, Desa Lae Gecih mengajukan skema hutan desa seluas 796 hektar.

Keseluruhan permohonan tersebut berada dalam wilayah kerja UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Aceh. 

"Pengajuan tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari KPH VI pada tahun 2020 dan dilakukan verifikasi teknis oleh KLHK terhadap empat permohonan hutan desa dan tahun 2021 untuk permohonan HKM Sibual-bual Indah 185 hektar," kata Pengurus LPHD Si Mbersak Desa Lae Gecih, Tigor, dalam keterangan tertulis Minggu (4/6/2023).

"Terhitung sejak September 2019 hingga sampai saat ini sudah tiga tahun delapan bulan permohonan tersebut diajukan masyarakat. Namun belum juga mendapatkan izin dari KLHK dan bahkan beberapa peraturan terkait perhutanan sosial telah pula berganti," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved