Berita Aceh Singkil

LPHD di Singkil Pertanyakan Kepastian Hukum Usulan Perhutanan Sosial

Permohonan perhutanan sosial untuk beberapa kawasan di Singkil sudah diajukan kepada KLHK sejak 2019. Namun sudah 4 tahun berlalu belum ada jawaban.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Foto Kiriman Warga
Warga Aceh Singkil, yang tergabung dalam Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) pertanyakan kepastian hukum permohonan perhutanan sosial 

Padahal jika merujuk aturan, proses pengajuan hingga keluarnya izin pengelolaannya hanya 22 hari kerja.

Begitupun peraturan berkaitnan dengan perhutanan sosial yang berubah, masyarakat telah menambah kelengkapan dokumennya. "Hanya saja setelah dipenuhi, kabar baik tentang keluarnya izin tersebut juga belum didapatkan oleh masyarakat," tukasnya.

Pengurus LPHD Situbuh-tubuh Wasiman menyebutkan pengelolaan hutan desa tersebut untuk peningkatan ekonomi dan penyelamatan hulu sungai Cinendang. 

"Kami siap mengelola tanpa merambah dan tidak menanam sawit. Masyarakat bisa mengelola potensi wisata dan pemfaatan sumber air bersih dari sumber air terjun Lae Muntu," kata Wasiman.

Sumber air tersebut bisa memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyrakat desa dan kecamatan Simpang Kanan khususnya dan masyarakat Aceh Singkil umumnya.

Sedangkan Pengurus HKM Pardomuan Tumangger menyebutkan proses pengajuan permohonan hingga verifikasi teknik sudah dilaksanakan.

Begitupun semua proses administrasi sudah terpenuhi mulai KTP anggota, struktur organisasi, peta usulan lokasi dan rekomendasi dari KPH VI soal zonasi HKM dan rekmendasi dari DLHK Provinsi Aceh.(*)

Baca juga: Janganlah Tuan Melupakannya, In Memorial 13 Tahun Teungku Hasan Tiro

Baca juga: Polres Pidie Jaya Dalami Kasus Terbakarnya Beko Proyek Irigasi APBA di Ulim, Kemungkinan Dibakar?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved