Perwira Polisi yang Setubuhi Gadis ABG Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Polda Sulteng

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polri ini diduga terlibat perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi polisi dan wanita hamil 

SERAMBINEWS.COM, PALU - Perwira polisi berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Kasus perkosaan itu terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah. 

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan  dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023). 

"Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polri ini diduga terlibat perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong.

Namun karena  baru memiliki satu alat bukti yakni saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya. 

Berbeda dengan malam ini, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, malam ini langsung ditahan di Polda Sulteng.

Tersangka polisi tersebut kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain. 

Baca juga: Kasus ABG Disetubuhi 11 Pria di Parigi Moutong, Oknum Polisi Ditahan, Tiga Tersangka Masih Buron

Total 11 Tersangka, 3 Masih Buron

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus persetubuhan anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo).

Terbaru, Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan pada Sabtu (3/6/2023) malam.

Menyusul tersangka lain, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota Polri itu kini telah mendekam di tahanan Polda Sulteng.

"Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucap Agus, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu.

Sebelumnya, Agus menegaskan, kasus yang menimpa gadis 15 tahun di Sulteng ini bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," ungkapnya, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, tetapi tetap diartikan perkosaan.

"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak. Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anak masih di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan

 
Lantas, seperti apa identitas 11 tersangka kasus persetubuhan anak berusia 15 tahun di Parimo?

Sebelum oknum anggota polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka memiliki status dan profesi beragam dengan rentang usia berbeda, mulai dari mahasiswa, kepala desa, guru, juga wiraswasta.

Adapun tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

Berikut rinciannya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/6/2023):

  1. HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
  2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
  3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
  4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
  5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
  6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
  7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
  8. AW, masih menjadi buron
  9. AS, sampai saat ini masih berstatus buron
  10. AK, yang juga masih menjadi buron
  11. Ipda HDR, Perwira Polri.


Menurut Agus, lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.

Hingga pada Sabtu malam, setelah diperiksa penyidik, anggota Polri tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka dan tak lagi ditahan di Mako Brimob.

Kini, tersangka polisi tersebut sudah berada di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan tujuh orang tersangka lain.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 11 Orang, Pelakunya Kepala Desa, Guru Bahkan Seorang Anggota Polisi

Kronologi kasus persetubuhan anak 15 tahun

Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan, kasus ini terbongkar saat korban berinisial RI (16) melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.

Tak sendiri, korban didampingi ibu kandungnya saat melapor. Saat itu, korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.

 
Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloka Parigi, ditemukan adanya luka robekan di area kemaluannya.

Berkat laporan, keterangan saksi, dan hasil visum, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Yudi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi Moutong, tempatnya bekerja sebagai tukang masak.

Persetubuhan tersebut terjadi atas bujuk rayu dan iming-iming uang mulai dari Rp 50.000-Rp 500.000.

"Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telepon selular, " ujar Yudi.

Saat diinterogasi, tersangka sejumlah 11 orang tersebut tak hanya melakukan persetubuhan sekali, tetapi berulang kali di tempat berbeda.

Bukan hanya di sebuah penginapan di Parimo, pelaku juga telah melakukan tindakan tersebut dengan korban di dalam mobil

Polisi pun menyita dua unit mobil jenis Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan korban.

Baca juga: Inara Rusli Sebut Anak-anakya Bisa Mengerti Kesibukannya Kini, Ia Putuskan Kembali Bekerja

Baca juga: PSG Dibungkam Clermont di Kandang, Laga Perpisahan Lionel Messi dan Sergio Ramos Mengecewakan

Baca juga: LPHD di Singkil Pertanyakan Kepastian Hukum Usulan Perhutanan Sosial

Sudah tayang di Kompas.com: Perwira Polisi Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parimo Sulteng

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved