Rabu, 15 April 2026

Kehutanan

Warga Aceh Singkil Pertanyakan Kepastian Hukum Perhutanan Sosial

Berikutnya LPHD Marsada, Desa Biskang mengajukan skema hutan desa seluas 2.957 hektar dan skema hutan kemasyarakatan seluas 280 hektar.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Warga Aceh Singkil, yang tergabung dalam Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) pertanyakan kepastian hukum permohonan perhutanan sosial. 

Laporan Dede Rosadi l Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Warga di Kecamatan Danau Paris dan Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil yang tergabung dalam Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) mempertanyakan kepastian hukum permohonan perhutanan sosial.

Permohonan itu telah diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didampingi Lembaga Earthqualizer Foundation dari Bogor, sejak 2019.

Akan tetapi hingga empat tahun berlalu belum ada jawaban.

Akses Jalan Ke Desa Canggai Aceh Barat Memprihatinkan, Warga Ingin Jalan Utama di Aspal

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan (PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pasal 1). 

Perhutanan sosial ini juga merupakan perwujudan Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan berusaha dan sumberdaya manusia. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya lahan seluas 12,7 hektar yang siap dijadikan objek program ini dan ditetapkan dalam peta indikatif arahan perhutanan sosial (PIAPS) yang direvisi setiap 6 bulan sekali. 

Kabupaten Aceh Singkil, mendapatkan alokasi perhutanan sosial

Berdasarkan Peta Indikatif Perhutanan Sosial Revisi V tahun 2019, terdapat sekitar 14.429 hektare areal yang dialokasi untuk perhutanan sosial yang berada di kawasan hutan produksi. 

Wilayah sebaran alokasi perhutanan sosial ini merupakan penyangga DAS Lae Cinendang dan tersebar di wilayah administrasi Kecamatan Danau Paris, Simpang Kanan, Gunung Meriah, Suro dan Kecamatan Singkohor.

Pada September tahun 2019 melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat di Kecamatan Danau Paris dan Simpang Kanan, mengajukan permohoanan perhutanan sosial kepada KLHK di dampiangi Earthqualizer Foundation.

Pengajuan tersebut antara lain di Kecamatan Danau Paris, oleh LPHD Siitubuh-tubuh Desa Situbuh-tubuh. 

Mengajukan skema hutan desa seluas 534 hektar.

Berikutnya LPHD Marsada, Desa Biskang mengajukan skema hutan desa seluas 2.957 hektar dan skema hutan kemasyarakatan seluas 280 hektar.

Kemudian di Kecamatan Simpang Kanan, LPHD Desa Kuta Tinggi mengajukan skema hutan desa seluas 183 hektar dan LPHD Si Mbersak, Desa Lae Gecih mengajukan skema hutan desa seluas 796 hektare.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved