Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Terdiri dari Gaji Pokok dan Sederet Tunjangan, Cek Rekening

Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan mulai hari ini, Senin (5/6/2023). 

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan mulai hari ini, Senin (5/6/2023). 

Gaji ke-13 sengaja diberikan pada bukan Juni, sebagai bantuan pendidikan karena bertepatan dengan momen kenaikan kelas dan kelulusan siswa. 

"Dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu. 

Karena komponennya sama dengan THR, Itu berarti gaji ke-13 PNS mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.


"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani. 


Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

"Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga belas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujar Sri Mulyani. 

Sedangkan pencairan gaji ke-13 langsung ditransfer ke rekening masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun tergantung dari Surat Perintah Bayar (SPM) yang diajukan oleh tiap instansi ks Kementerian Keuangan. 

Baca juga: HORE! Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya, Segera cek Rekening


Diberitakan sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan siapa saja yang berhak penerima gaji ke-13, yakni ASN dan pensiunan.

ASN dalam konteks ini meliputi PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pejabat negara mencakup wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.

Serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat) dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

 

Mekanisme pencairan gaji ke-13

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam  PMK pasal 12.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved