Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Terdiri dari Gaji Pokok dan Sederet Tunjangan, Cek Rekening
Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan mulai hari ini, Senin (5/6/2023).
Editor:
Faisal Zamzami
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan.
Komponen gaji ke-13
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
- Gaji pokok Tunjangan keluarga
Baca Juga
Gaji PNS 2025 Bakal Naik, Intip Besaran Gaji yang Diterima Golongan I, II, III dan IV |
![]() |
---|
10 Daerah dengan Gaji Honorer Setara PNS Golongan III, Di beberapa wilayah Bisa Mencapai Rp 5 juta |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS, Bagaimana Caranya? |
![]() |
---|
Disidik Dayah Aceh Jadi SKPA Pertama Laksanakan Pelatihan SKP ASN PPPK |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Teken Aturan Baru Gaji 2026 ASN, Segini Kisaran untuk Guru dan TNI/Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.