Idul Adha 1444 H

UAS Jelaskan Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berbeda Tiap Mazhab, Ini Penjelasannya

Ustad Abdul Somad dalam sebuah tulisan di laman blognya menyebutkan, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang meninggal.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad alias UAS. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official) 

SERAMBINEWS.COM - Idul Adha 1444 H atau Idul Adha 2023 sebentar lagi.

Menjelang Idul Adha, umat muslim pun mulai disibukkan dengan ibadah kurban.

Disamping itu, sejumlah permasalahan seputar ibadah kurban ini juga muncul.

Satu diantara permasalahan seputar kurban yang sering muncul setiap momen lebaran Idul Adha yakni terkait hukum ber kurban untuk orangtua yang sudah meninggal dunia.

Seperti diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Bagi sebagian umat muslim yang memiliki kelebihan, mungkin saja ada yang berencana ber kurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal dunia.

Lantas, bagaimanakah hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Soal hukum ber kurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang videonya beredar di YouTube.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, UAS: Ada Ikhtilaf Ulama, Ini Penjelasannya

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut mazhab Syafi’i, dalam tulisan UAS, tidak boleh ber kurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh ber kurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.

Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved