Breaking News

Idul Adha 1444 H

UAS Jelaskan Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berbeda Tiap Mazhab, Ini Penjelasannya

Ustad Abdul Somad dalam sebuah tulisan di laman blognya menyebutkan, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang meninggal.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad alias UAS. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official) 

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Idul Adha 2023 Sebentar Lagi, Berencana Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya Menurut UAS

Sebab, tambahnya, hukum sunnah ber kurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.

Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum ber kurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka ber kurban.

Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved