Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Bacaleg Tidak Bisa Baca Alquran Langsung Gugur

Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim uji mampu baca Alquran bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang dan/atau pengujian pemba

Tayang:
Editor: mufti
IST
MUNAWARSYAH, Komisioner KIP Aceh 

“Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim uji mampu baca Alquran bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang dan/atau pengujian pembanding.” MUNAWARSYAH, Komisioner KIP Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 1.764 bakal calon (balon) anggota DPRA dari 24 partai politik (parpol) akan mengikuti tahapan uji mampu baca Alquran di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh, dari tanggal 6-12 Juni 2023. Bagi bacaleg yang tidak bisa membaca Alquran, dipastikan akan langsung gugur.

Tahapan ini digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai bagian dari tahapan Pemilu 2024. Kegiatan serupa juga berlangsung secara serentak di kabupaten/kota se-Aceh. Tahapan ini hanya untuk balon anggota DPRA dan DPRK di Aceh.

Untuk menyeleksi tahapan ini, KIP telah menetapkan 30 orang tim penguji dari kalangan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Permusyawartan Ulama (MPU) Aceh. Salah satunya, Prof Dr Azman Ismail MA, imam besar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah yang dihubungi Serambi, Senin (5/6/2023) mengatakan, pelaksanaan tahapan ini berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023 tentang petunjuk teknis uji mampu baca Alquran bakal calon anggota DPRA dan DPRK, tertanggal 2 Mei 2023.

Munawarsyah menyampaikan, pelaksanaan uji mampu baca Alquran dilaksanakan secara serentak baik untuk balon anggota DPRA maupun balon anggota DPRK se-Aceh. Adapun aspek yang menjadi penilaian yaitu penguasaan ilmu tajwid, fashaha, dan adab.

Untuk bobot penilaian ketepatan membaca huruf hijaiyah (makhrajul huruf) sebesar 40 poin. Sedangkan bobot ketepatan bacaan baris (harkat dan maad) sebesar 40 poin, serta adab dan penampilan sebanyak 20 poin. "Kelulusan peserta uji mampu baca Alquran ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan (akumulasi) poin penilaian. Peserta akan dinyatakan mampu baca Alquran apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin," terang Komisioner KIP Aceh ini.

Munawarsyah menjelaskan, terhadap masing-masing bacaleg akan diminta membacakan minimal satu ayat oleh tim penguji. Penilaian kepada masing-masing bacaleg dilakukan langsung oleh tim penguji tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Dan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim uji mampu baca Alquran bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang dan/atau pengujian pembanding," tegasnya.

Berdasarkan Pengumuman KIP Aceh Nomor: 14 /PL.01.4-Pu/11/2023 disebutkan, surat keterangan mampu baca Alquran diterbitkan terhadap bakal calon anggota DPRA yang dinyatakan mampu baca Alquran, berdasarkan hasil uji mampu baca Alquran yang telah dilaksanakan oleh tim uji. Sementara bakal calon anggota DPRA yang dinyatakan tidak mampu baca Alquran dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Terhadap hal tersebut, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon pengganti dan wajib mengikuti uji nampu baca Alquran. Tahapan ini dilaksanakan di masa sebelum pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS), dan terakhir sebelum masa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) jika masih ada perubahan bakal calon yang diajukan parpol sebagai balon pengganti.

Munawaryah menyebutkan, proses uji baca Alquran akan dilaksanakan berdasarkan daerah pemilihan (dapil) untuk setiap tingkatan. Dari data sementara, terdapat bacaleg nonmuslim yang maju pada pemilu di Aceh. "Bagi mereka tidak dilakukan uji baca Quran," ujar Munawarsyah.(mas/dan)

ISAD Aceh Minta Agar Disiarkan Langsung

IKATAN Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh meminta pelaksanaan uji mampu baca Alquran bagi balaceg di Aceh disiarkan secara langsung agar masyarakat juga bisa melihat dan mendengar sendiri.

"Mengingat uji baca Alquran merupakan syarat kumulatif bagi calon anggota legislatif, diharapkan perlu ditayang secara langsung, bukan hanya sekedar dokumentasi penyelenggara atau hanya sekedar tayang sekilas oleh beberapa media," kata Ketua Umum DPP ISAD Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla kepada Serambi, kemarin.

Ia menyatakan, penayangan langsung melalui platform sosial media agar menjadi acuan penilaian awal bagi pemilih dalam menentukan sikapnya pada Pemilu 2024. Mustafa juga berharap agar tahapan ini tidak hanya formalitas administrif bagi bacaleg.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved