Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Bacaleg Tidak Bisa Baca Alquran Langsung Gugur

Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim uji mampu baca Alquran bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang dan/atau pengujian pemba

Tayang:
Editor: mufti
IST
MUNAWARSYAH, Komisioner KIP Aceh 

"Semoga syarat ini bukan lagi syarat kumulatif, namun harus menjadi syarat utama. Karena jika hanya bisa baca saja, sungguh naif. Sebab seleksi calon murid madrasah ibtidaiyah saja sekarang malahan sudah naik kelas tahsin dan tahfiz materi ujinya," ucapnya.

Tgk Mustafa juga berharap seharusnya tes baca Alquran tidak hanya berlaku bagi balon anggota DPRA dan DPRK, tapi juga DPR RI yang berasal dari dapil Aceh. "Mestinya bacaleg DPR RI juga diuji kemampuan baca Alquran, karena mereka akan mewakili rakyat Aceh, bukan dari provinsi lainnya," pintanya.

Jangan sepelekan

Di samping itu, anggota KIP Aceh, Akmal Abzal meminta semua bacaleg tidak menyepelekan sakralitas Alquran. Ia mengatakan, dari pengalamannya pada pemilu sebelumnya, ada banyak kejadian tidak terduga dari bacaleg pada saat diminta untuk membacakan Ayat Suci.

Bahkan, ada di antara mereka yang pernah lulus uji baca Alquran pada Pemilu 2009 dan kemudian terpilih menjadi anggota dewan, namun gugur pada tahapan uji baca Alquran pada Pemilu selanjutnya.

"Pernah ada caleg yang saya nyatakan mampu saat saya tes informal sehari sebelumnya, namun hasil nilai dari tim uji dinyatakan tak memenuhi skor 50 poin dan caleg tersebut tetap dinyatakan tidak mampu," kenang Tgk Akmal terkait pengalamannya.

Kasus ini, tambahnya, membuktikan bahwa sakralitas membaca Alquran amat melekat kepada setiap orang dan jangan pernah menganggap ringan ketika di uji oleh tim. "Maka sakralitas baca Alquran ini hendaknya jangan disepelekan, apalagi dianggap sebatas formalitas tahapan pemilu ini," kata Tgk Akmal yang pernah menjadi Ketua Pokja Uji Baca Alquran pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2019.

"Masih mengiang di ingatan dan mata saya, caleg-celeg tertentu menangis menjelang uji karena syok jika tidak lulus akan mendapat stempel negatif di tengah masyarakat dan berisiko menjadi buah bibir lingkungan karena di anggap tak mampu membaca Alquran," tambah dia.

Tgk Akmal menyarankan setiap partai politik melakukan ujian internal kepada bacalegnya agar partainya tidak digoreng oleh para pihak. "Selanjutnya bacaleg segera belajar ulang dengan ahlinya agar tajwid, fashahah dalam pembacaan Alquran terpenuhi sesuai kaedahnya," tutupnya.(mas)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved