BPMA Kelola Blok Rantau
BREAKING NEWS - Pemerintah Pusat Limpahkan Blok Rantau yang Dikelola Pertamina EP ke BPMA
Pemerintah Pusat melimpahkan sebagian Blok Rantau yang berada di Aceh Tamiang ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabar bahagia kembali datang dalam dunia migas Aceh.
Pemerintah Pusat melimpahkan sebagian Blok Rantau yang berada di Aceh Tamiang ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Blok Rantau selama ini dikelola oleh Pertamina EP, yang wilayah kerjanya mulai dari Aceh Tamiang di Aceh hingga Pangkalan Susu di Sumatera Utara.
Dengan pelimpahan ini, maka Blok Rantau, khususnya yang masuk wilayah Aceh menjadi wewenang BPMA, dengan empat lapangan di dalamnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) RI, Arifin Tasrif menyetujui pengalihan pengelolaan sebagian area Wilayah Kerja Pertamina EP yang berada di Wilayah Aceh melalui mekanisme carved out (pengembalian sebagian wilayah).
Adapun Wilayah Kerja Pertamina EP merupakan Wilayah Kerja yang terbentang dari Aceh hingga Papua dengan Pertamina EP sebagai operatornya.
Baca juga: Peringati Hari Bumi 2023, Medco E&P dan BPMA Gelar Edukasi Peduli Lingkungan
Sebagian wilayah yang dikembalikan meliputi beberapa lapangan minyak, seperti Lapangan Rantau, Perlak , Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Teuku Mohamad Faisal mengapresiasi dan menyambut baik persetujuan tersebut.
“Alhamdulillah dan rasa syukur kami ucapkan, persetujuan yang telah diberikan ini tentu saja menjadi motivasi bagi BPMA dalam melakukan pengelolaan industri hulu migas di Aceh secara optimal,” ujar Faisal pada Selasa, (6/6/2023).
Faisal pun turut berterima kasih kepada Pemerintah Aceh yang terus mendukung BPMA dalam
mewujudkan proses pengalihan ini.
“Terima kasih turut kami sampaikan kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung proses ini,” lanjut Faisal.
Baca juga: Polres Pidie Jaya Mutasi Enam Perwira, Ini Daftar Nama dan Penggantinya
Faisal menyebutkan berdasarkan surat Menteri ESDM, ketentuan yang diatur melalui mekanisme carved out yaitu pengelola Wilayah Kerja baru hasil carved out adalah afiliasi PT Pertamina EP.
Selanjutnya, melakukan perhitungan nilai keekonomian yang sama sebagaimana kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Pertamina EP dan tidak boleh ada penambahan beban kewajiban baru bagi afiliasi Pertamina EP yang akan menjadi pengelola Wilayah Kerja Baru hasil carved out.
Sebelum persetujuan ini diberikan, BPMA telah melakukan FGD dengan berbagai pihak terkait seperti Biro Hukum Kementerian ESDM, PPBMN Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, SKKMIGAS dan Pertamina EP, yang berlangsung pada 30 Maret hingga 1 April 2022 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Blok-Rantau-dikelola-oleh-BPMA.jpg)