Berita Bireuen
Disdukcapil Bireuen Gelar Rakor dan Sosialisasi Penggunaan Akses Data Penduduk
“Saya mengimbau untuk segera dapat menggunakan hak akses tersebut agar pelayanan publik di instansi saudara dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
“Saya mengimbau untuk segera dapat menggunakan hak akses tersebut agar pelayanan publik di instansi saudara dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemkab Bireuen melalui Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen, Selasa (06/06/2023) menggelar rapat koordinasi dan juga sosialisasi pemanfaatan akses data kependudukan dalam Kabupaten Bireuen.
Pertemuan yang dihadiri berbagai dinas terkait, dibuka Pj Bupati Bireuen diwakili Staf Ahli
Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama dr Mukhtar MARS di ruang MTGR Pemkab Bireuen dan dihadiri Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh beserta rombongan.
Kepala Disdukcapil Bireuen, Muhammad Diah SAg dalam pertemuan tersebut antara lain mengatakan, hingga saat ini Disdukcapil telah melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Kabupaten Bireuen yaitu, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
pintu serta Rumah Sakit Umum dr. Fauziah Bireuen.
Untuk penggunaan hak akses, kata M Diah, hanya Dinas Sosial yang telah menjalankan atau
telah menggunakannya, sedangkan tiga OPD lain yang belum menggunakan.
“Saya mengimbau untuk segera dapat menggunakan hak akses tersebut agar pelayanan publik di instansi saudara dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya.
Sebagai contoh misalkan kata M Diah, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini bisa untuk melihat NIK dan NIS peserta didik, apakah sudah sinkron dengan data Dapodiknya.
“Dilihat dari betapa pentingnya data kependudukan dan hak akses, melalui acara ini saya
mengimbau agar OPD atau SKPK khususnya yang secara langsung atau tidak langsung melakukan pelayanan publik dan belum mengajukan permohonan kerja sama untuk segera mengajukan permohonan melalui Disdukcapil Bireuen," pintanya.
Dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi kerjasama pemanfaatan data kependudukan dan pemberian hak akses antara lain Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. - Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses
dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Pertemuan kata M Diah adalah sosialisasi tentang kerja sama dan pemanfaatan data kependudukan yang difokuskan untuk OPD yang belum melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Disdukcapil, sekaligus membahas penggunaan hak akses oleh OPD yang telah bekerja sama dan telah memiliki hak akses, namun masih terdapat beberapa
kendala atau hambatan sehingga penggunaanya belum optimal.
Tujuannya diberikan hak akses pemanfaatan data guna memudahkan pelayanan di
dinas,” ujarnya. (*)
Baca juga: Korban Kebakaran Terima Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Singkil: Bagi yang belum Segera Lapor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rakor-dan-sosialisasi-penggunaan-akses-data-kependudukan.jpg)