Kepala Desa jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu, Pelaku Minta Maaf pada Warganya
Sebelum Toni Aritama ditangkap, petugas lebih dulu menangkap seorang warga berinisial FN yang juga bandar narkoba.
SERAMBINEWS.COM - Seorang kades di Kabupaten Tanggamus ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung karena terlibat kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
Pelaku yang bernama Toni Aritama (33) ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 6,19 kg.
Sebelum Toni Aritama ditangkap, petugas lebih dulu menangkap seorang warga berinisial FN yang juga bandar narkoba.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pelaku membagi sabu tersebut ke dalam enam bungkus plastik teh cina dan 10 plastik bening ukuran sedang.
"Jadi tujuh bungkus dalam keadaan kosong dan beberapa bungkus lainnya masih ada isinya," paparnya, Selasa (6/6/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sejumlah sabu telah terjual dan tersisa 6,19 kg sabu yang kini jadi barang bukti.
"Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 kg, akan tetapi kami hanya mendapat 6,19 kg dari kades tersebut," lanjutnya.
Oknum Kades di Lampung sengaja membagi sabu ke dalam beberapa bungkus untuk diedarkan.
"Toni memecah kemasan mulai dari 100 gram hingga 50 gram," tuturnya.

Sabu tersebut kemudian diedarkan oleh pelaku FN yang merupakan warga biasa.
Pelaku telah menjabat sebagai Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus selama dua tahun.
Baca juga: Gerebek Rumah, Aparat Kembali Tangkap Tersangka Pengedar Sabu-sabu di Langsa
Selain Toni dan FN, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial ID yang berperan sebagai bandar narkoba.
"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID," tandasnya.
Ketiga pelaku merupakan bandar narkoba di wilayah Sumatra.
"Polisi masih memburu pelaku lainnya dan secepat kami akan segera ungkap,"
"Kades ini merupakan bandar narkoba dan jaringan ini dari Sumatera," bebernya.
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).
Kades Toni meminta maaf kepada warganya karena terlibat peredaran narkoba.
"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf dengan perilaku saya yang memalukan ini," ungkap Toni.
Baca juga: Oknum Polisi di Polewali Mandar Ditangkap, Diduga akan Selundupkan 2 Kg Sabu ke Parepare
Menurut Toni, dirinya terpaksa menjadi pengedar sabu karena memiliki utang ratusan juta.
"Jadi saya terpaksa menjadi bandar narkoba karena untuk membayar utang Rp 130 Juta," ucap Toni.
Pekerjaan menjadi pengedar sabu sudah dilakukan Toni sejak 8 bulan lalu.
"Hasil jual sabu-sabu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan saya juga tidak menyebar dengan kades lainnya," tandasnya.
Baca juga: Diam-diam Angelina Sondakh Mulai Buka Hati, Keanu Massaid Menggoda, Ibunya Didekati Laki-laki
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Turun, Transaksi Masih Dominan yang Jual
Baca juga: Siswi SMAN 1 Peudawa Aceh Timur Wakili Aceh ke Nasional di Ajang KSSTN
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ditangkap Polisi Jadi Bandar Narkoba 6,18 Kilo, Kades Tiuh Memon Minta Maaf pada Warganya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.