Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh dan Kejari Panggil Penunggak Pajak

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan pajak yang dilaksanakan di Aula Kejari Banda Aceh pada 15 Mei 2023. 

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan pajak yang dilaksanakan di Aula Kejari Banda Aceh pada 15 Mei 2023. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri atau Kejari Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan pajak yang dilaksanakan di Aula Kejari Banda Aceh pada 15 Mei 2023. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Safiran Nizar.

“Pemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai hari ini. Dalam minggu ini kita akan menyampaikan surat panggilan kepada 35 Wajib Pajak dari total 60 Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Rentang waktu tunggakannya bervariasi mulai tahun 2009 hingga tahun 2022,” jelas Safiran. 

Lebih lanjut, Safiran menjelaskan, BPKK melalui Bidang Penagihan telah melakukan  berbagai upaya persuasif terhadap wajib pajak yg belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah. 

Upaya tersebut antara lain dengan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH selaku OPD penegakan Peraturan Daerah (Qanun). 

Baca juga: VIDEO KKB Dipukul Mundur, Warga Nogolait yang Mengungsi ke Kenyam Kembali ke Rumah Masing-Masing

“Namun demikian masih juga terdapat wajib pajak yang sampai saat ini belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah.

Oleh karena itu, penyelesaian tunggakan pajak daerah ini kami serahkan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPKK dan Kejari Banda Aceh”, paparnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKK Banda Aceh, M Iqbal Rokan, menyebutkan pemanggilan ini merupakan salah satu langkah Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh

Ia berharap, pemanggilan oleh Kejari Banda Aceh dapat menjadi pencerahan sekaligus meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak itu sendiri. 

“Pajak daerah sifatnya mengikat dan memaksa. Lagi pula, pajak yang disetorkan ke kas daerah itu dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh warga kota. 

Maka dari itu kami berharap para Wajib Pajak agar dapat melakukan pelaporan serta membayar pajak secara tepat waktu. Setiap Wajib Pajak tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban perpajakan sesuai yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan-aturan turunannya," tuturnya.

Terkait dengan hal itu, Plt Kajari Banda Aceh Djamaluddin, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan Karunia juga berharap para Wajib Pajak yang dipanggil agar dapat kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Qanun di Kota Banda Aceh

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved