Berita Aceh Besar
Peringatan Tak Diindahkan, Satpol Aceh Besar Angkut Lapak PKL di Saree
"Jadi pedagang yang berjualan jalan ini kita lakukan penertiban karena mengganggu pengguna jalan," kata Muhajir saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Jadi pedagang yang berjualan jalan ini kita lakukan penertiban karena mengganggu pengguna jalan," kata Muhajir saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ( Satpol PP-WH) Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di sekitaran Pasar Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Selasa (6/6/2023).
Kepala Satpol PP - WH Aceh Besar Muhajir mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan oleh tim dari Satpol PP-WH Aceh Besar yang terdiri dari 23 orang personel.
Ia mengatakan, hal itu merupakan kegiatan rutin Satpol PP-WH Aceh Besar untuk melakukan pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penertiban itu juga sesuai dengan PERMENDAGRI no 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Qanun no 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
"Jadi pedagang yang berjualan jalan ini kita lakukan penertiban karena mengganggu pengguna jalan," kata Muhajir saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Muhajir juga mengatakan, penertiban itu dilakukan bukan berarti pihak Satpol PP-WH Aceh Besar ingin mengganggu para pedagang mencari nafkah.
Namun dalam aturan sudah diatur, di mana saja lokasi-lokasi yang memang bisa dijadikan tempat dagangan dan tidak di sembarang tempat.

Baca juga: Berjualan di Ruang Publik, Satpol PP Tegur 9 PKL
"Satpol PP-WH bukan mau mengganggu para pedagang. Namun dalam aturan sudah di atur lokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat dagangan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan penertiban itu dilakukan agar para pedagang juga untuk tidak mengganggu masyarakat lainnya yang menggunakan fasilitas umum.
Pihaknya melakukan pembongkaran dengan mengangkat dan membawa lapak pedagang yang masih menyalahi aturan dan tidak mengindahkan peringatan.
Petugas juga memberi pembinaan bagi pedagang, agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang dilarang.
"Dan jangan sampai yang berdagang mengganggu masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum. Jangan demi mementingkan diri sendiri namun menyusahkan orang lain," pungkasnya.(*)
Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Patroli Pengamanan PKL di Lima Lokasi
Program MAP Kelas Kerja Sama Pemkab Aceh Besar-USK Dibuka, 25 Guru SD dan SMP Ikuti Seleksi |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Besar A Sabur Rangkul Ratusan Pelajar Indrapuri dalam Seminar Beasiswa |
![]() |
---|
Temui Menkes, Syech Muharram Minta Dukungan Pembangunan RS Tipe B di Abes |
![]() |
---|
Ka Kwarcab Aceh Besar Muhammad Iswanto Jadi Pembina Upacara Pembukaan PPIM Pesantren Oemar Diyan |
![]() |
---|
Sediakan Beras Dua Ton, Pangan Murah Polres Aceh Besar Diburu Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.