Video
VIDEO Terlibat Kasus Narkoba dan Penganiayaan, Bripda AK Dipecat Tidak Hormat dari Polres Sorong
Bripka AK dipecat dari Kepolisian karena terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba) dan tindak penganiayaan
Penulis: Aulia Akbar | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Polres Sorong melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), In Absensia dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Bripda AK, seorang anggota Polres Sorong, Senin (5/6/2023).
Bripka AK dipecat karena terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba) dan tindak penganiayaan.
Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) berlangsung di halaman kantor polres, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/6/2023) dipimpin langsung Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru.
Bripda AK tidak datang dalam upacara tersebut, sehingga prosesi dilakukan dengan mencoret fotonya oleh kapolres.
Bripda AK dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pasal tersebut berbunyi: 'Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian."(*)
VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia
News Video
Serambi Indonesia
Serambinews
Kasus Penganiayaan
kasus narkoba
oknum polisi
polisi dipecat
VIDEO - BREAKING NEWS: 7 Muda-Mudi Digerebek Warga saat Pesta Miras dan Seks |
![]() |
---|
VIDEO - Dua Media Israel Soroti Prabowo Ucapkan 'Shalom' di Pidato PBB |
![]() |
---|
VIDEO - Skandal Ospek Unsri! Senior Paksa Maba Ciuman, Organisasi Dibekukan |
![]() |
---|
VIDEO - Satresnarkoba Polres Aceh Utara Sita 1.350 Butir Ekstasi dari Dua Pemuda di SPBU Geudong |
![]() |
---|
VIDEO - Bahagia Datuk Mansyur Saat Wisuda Putri Kelimanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.