Video
VIDEO Pria di Aceh Singkil Rudapaksa Pelajar Berkali-kali
SM (26) pria beristri di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, berkali-kali melakukan rudapaksa terhadap seorang pelajar SMA.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Fadia Azzahara
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - SM (26) pria beristri di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, berkali-kali melakukan rudapaksa terhadap seorang pelajar SMA.
Korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang dalam hukum masih kategori anak dibawah umur.
Sebelum dicokok polisi, SM bahkan setubuhi korban hingga empat ronde dalam satu malam.
Tersangka kenal korban melalui media sosial (Medsos) Instagram. Setelahnya hubungan keduanya menjadi dekat dengan melakukan pertemuan.
Hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh yang dilakukan SM kepada korban.
Baca juga: Kegagalan Pasar kompetitif dan Sumber Daya Efisien di Tanah Rencong
Perbuatan SM terbongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil, setelah menerima laporan dari ibu kandung korban.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermulai ketika tersangka pada Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB pagi diajak korban ke luar rumah.
Ajakannya mendapat respon lantas menjemput korban menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke rumah tersangka.
Kala itu, korban menginap di rumah saudaranya di sebuah desa di Kecamatan Gunung Meriah.
Sampai di rumah tersangka korban dibawa masuk ke dalam kamar melalui pintu samping.
Di dalam kamar itulah tersangka melancarkan aksinya hingga empat kali.
Baca juga: Malam Ini, Wagub Fadhlullah Akan Tutup MTQ Ke-37 Aceh di Pidie Jaya
Sore hari masih pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, ibu korban yang mencari keberadaan anaknya mengetuk pintu kamar pelaku.
Saat itu ditemukan tersangka beserta korban dalam kamar. Atas kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Singkil.
Terima laporan tersebut polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menangkap SM di sebuah tempat dekat tempat tinggalnya pada 5 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepada penyidik kepolisian tersangka mengaku sudah berkali-kali setubuhi korban.
Termasuk saat malam sebelum perbuatanya dilaporkan ke polisi, rudapaksa korban hingga empat kali.
Tersangka dijerat dengan pasal jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi membidik S
| VIDEO Tiga Ledakan Terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta Saat Siswa Sedang Salat Jumat |
|
|---|
| VIDEO - Bos Miss Universe Ngamuk di Panggung! Kontestan Langsung Walk Out! |
|
|---|
| VIDEO Iran Klaim Pertahanan Israel Gagal, Rudal Tembus Langit Tel Aviv |
|
|---|
| VIDEO - Mbah Tarman Akhirnya Datang Setelah Tiga Kali Mangkir |
|
|---|
| VIDEO Viral! Mobil Tabrak Demonstran Pro-Palestina di Swiss, Ketegangan Meningkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.