Berita Nagan Raya
Polisi di Nagan Raya Tahan Keuchik, Sekdes dan 3 Perangkat Desa, Dugaan Pungli Jual Beli Tanah
Menurut AKP Machfud, dalam perkara pemerasan dan pungli tersebut, kelima tersangka telah memunggut uang kepada masyarakat sebanyak Rp 40 juta.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Menurut AKP Machfud, dalam perkara pemerasan dan pungli tersebut, kelima tersangka telah memunggut uang kepada masyarakat sebanyak Rp 40 juta.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Satuan Bersama Punggutan Liar (Saber Pungli) di Nagan Raya menahan keuchik, sekretaris desa (sekdes) dan 3 orang aparatur dari Gampong Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur.
Penahanan kasus dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat, dalam
perkara jual beli tanah di desa setempat.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud dalam konfrensi pers di Mapolres, Rabu (7/6/2023) sore.
Dalam konferensi pers Kasat Reskrin turut didampingi Kasat Intel, serta Kasi Intel Kejari, pejabat DPMGP4, pejabat Inspektorat dari Pemkab Nagan Raya.
Dalam kesempatan itu turut dihadirkan tersangka pria S selaku keuchik, pria R selaku sekretaris desa, pria W bendahara desa dan pria Mi dan pria M selaku kadus dalam gampong tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, penahanan terhadap keuchik, sekdes dan 3 orang aparatur Gampong Serba Jadi itu atas laporan masyarakat karena telah dilakukan pemerasan dalam perkara jual beli tanah.
Menurut AKP Machfud, dalam perkara pemerasan dan pungli tersebut, kelima tersangka telah memunggut uang kepada masyarakat sebanyak Rp 40 juta.
Uang sebesar tersebut diperas kepada masyarakat gampong itu sebanyak 10 persen dalam perkara jual beli tanah, sehingga sampai saat ini telah 6 orang menjadi korban.
Baca juga: Diduga Korupsi APBG, Jaksa Tahan Keuchik di Kecamatan Batee Pidie, Rugikan Negara hingga Rp 150 Juta
Kasat Reskrim AKP Machfud juga menambahkan, pemerasan dan pungli dilakukan oleh 5 orang aparatur gampong mengacu pada qanun gampong yang telah disepakati bersama.
"Namun ketika pihaknya menelusuri qanun gampong itu tidak ada bahasa kesepakatan bersama, terkait fee 10 persen setiap jual beli tanah di gampong tersebut," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini 5 orangt aparatur gampong telah ditahan di Mapolres, guna diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
AKP Machfud juga mengingatkan kembali kepada Keuchik Gampong dalam Kabupaten itu, untuk menghindari kegiatan yang merugikan uang negara serta menghindari praktik pungli kepada masyarakat.
Baca juga: Keuchik Selingkuhi Istri Orang di Gayo Lues, Digerebek Tanpa Busana, Ngaku Sudah Berhubungan
Lakukan koordinasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasat-reskrim-didampingi-kasat-intel-kasi-intel-kejari-dan-pejabat-dpmg-dan-inspektorat.jpg)