Berita Pidie

Diduga Korupsi APBG, Jaksa Tahan Keuchik di Kecamatan Batee Pidie, Rugikan Negara hingga Rp 150 Juta

Jumlah dana yang diambil tersangka dalam RAB APBG 2019 berjumlah Rp 150 juta.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Jaksa menahan Keuchik Genteng Barat, Kecamatan Batee SF (33), di Kantor Kejari Pidie. 

Jumlah dana yang diambil tersangka dalam RAB APBG 2019 berjumlah Rp 150 juta. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie resmi menahan Keuchik Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie SF (33), diduga melakukan korupsi terhadap APBG.

Keuchik SF ditahan Jaksa, Rabu (7/6/2023), yang kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh, di Kajhu, Aceh Besar. 

"SF keuchik masih aktif, yang telah ditahan pada perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan APBG Gampong Genteng Barat," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalu Kasi Intelijen Kejari Podie, Yudhi Permana, kepada Serambinews.com, Rabu (7/6/2023) malam. 

Kata Yudhi, dalam pengelolaan keuangan bersumber APBG 2018 hingga 2019, tersangka keuchik yang sekaligus pengguna anggaran gampong (PA) telah bertindak secara bertentangan dalam mengelola APBG.

Selain itu, keuchik bertindak melampaui kewenangan yang telah ditentukan oleh ketentuan hukum.

Menurutnya, keuchik selaku PA dengan sengaja telah melaporkan keadaan tidak sesuai dengan kenyataan dilaksanakan di Gampong Geunteng Barat terhadap penggunaan APBG 2019, periode 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019.

Tak hanya itu, sebut Yudhi, mekanisme pencairan keuangan APBG 2018 hingga 2020, keuchik mengabaikan kelengkapan adminitrasi, yang disyaratkan harus adanya dokumen terhadap surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat tanggungjawab belanja (SPTJB). 

Juga harus melampirkan bukti transaksi penerimaan dan pemesanan. 

Baca juga: Penasehat Hukum: Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue Minta Dibebaskan

Selain itu, harus adanya pemeriksaan hasil pekerjaan, baik dibuat oleh penyediaan barang dan jasa atau pelaksana kegiatan yang telah lebih dahulu diverifikasi oleh sekdes.

Namun, kata Yudhi, kenyataannya saat proses penarikan APBG 2018 dan 2020 dilakukan dengan cara kehendak tersangka. 

Penarikan APBG dilakukan tersangka, dengan lebih dahulu menghubungi bendahara untuk meminta kesediaan untuk mendampingi tersangka ke Bank Aceh Cabang Grong-Grong, guna dilakukan tandatangan di atas kwitansi penarikan. 

"Besaran dana yang ditarik sepenuhya ditentukan tersangka. Usai ditarik, dana itu dikuasai tersangka," jelas Yudhi.

Ia menjelaskan, APBG yang ditarik disimpan di rumah pribadi tersangka. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved