Sosok Kompol Petrus, Disebut Minta Setoran Rp 650 Juta ke Bripka Andry, Dicopot Usai Terbongkar

Bid Propam Polda Riau langsung mencopot jabatan Kompol Petrus, usai viral setoran ratusan juta tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
instagram Yonbrimob Riau
Kompol Petrus Dicopot dari Jabatan Danyon Brimob Imbas Pengakuan Bripka Andry Darmairawan Setor Ratusan Juta 

SERAMBINEWS.COM -  Kompol Petrus Hottiner Simamora dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Manggala Polda Riau karena diduga menerima setoran sebesar Rp650 juta dari anak buahnya, Bripka Andry Darma Irawan.

Diketahui kasus tersebut menjadi perhatian publik seusai Bripka Andry Darma Irawan membongkar kasus setoran uang Rp650 juta itu melalui akun Instagram pribadinya @andrydarmairawan07.2.

Bripka Andry diketahui dimutasi seusai melakukan penyetoran uang ratusan juta tersebut.

Awalnya Bripka Andry berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir, kemudian ia dimutasi tanpa ada kesalahan ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru.

Kasus tersebut pun berbuntut panjang.

Akibatnya Kompol Petrus Hottiner Simamora dicopot dari jabatannya.

Kompol Petrus merupakan Komandan Batalyon Maggala Polda Riau

Bid Propam Polda Riau langsung mencopot jabatan Kompol Petrus, usai viral setoran ratusan juta tersebut.

Bid Propam Polda Riau hingga saat ini masih mendalami postingan curhatan Bripka Andry Darma Irawan tersebut.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan bahwa Bripka Andry Darma Irawan membuat postingan tersebut lantaran tidak terima di mutasi demosi.

Padahal dirinya tidak ada kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir, mengutip TribunPekanbaru.com.

"Mutasi terhadap Bripka Andry tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personil lainnya. Bukan bersifat demosi," kata Kombes Pol Johanes Setiawan dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (05/06/2023).

Kombes Pol Johanes Setiawan menambahkan bahwa sejak dimutasi ke Pekanbaru, Bripka Andry belum sekalipun masuk dinas ke kesatuannya di Batalyon A Pekanbaru.

"Jadi sampai sekarang dia belum masuk dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga tanggal disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir," kata Kombes Johanes.

Setelah disiplin pertama, ia kemudian menjalani proses disiplin kedua pada tanggal 23 Maret karena sudah terhitung 14 hari tidak masuk, dan kasus itu masih dalam proses sidang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved