Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Luhut Dicecar Balik Pengacara Haris-Fatia: Saya Tidak Ingat
"Saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," ucapnya.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan, dicecar oleh tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut dicecar soal video yang menjadi perkara dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
Sebagaimana diketahui, dalam video podcast tersebut, Haris dan Fatia membicarakan mengenai bisnis tambang Papua yang diduga melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kesaksiannya, Luhut mengaku kesal akan tuduhan Haris dan Fatia yang dialamatkan kepadanya dalam video itu.
"Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan," kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV.
"Saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," ucapnya.
Saat sesi pertanyaan oleh Penasihat Hukum, pengacara Haris-Fatia, Muhammad Isnur lantas menanyakan kapan diksi 'penjahat' muncul dalam video.
"Saksi tadi menyebut bahwa saudara saksi disebut sebagai penjahat, benar?" tanya Isnur pada Luhut.
Luhut kemudian menjawab pertanyaan itu dengan anggukan kepala saja.
"Pada bagian menit berapa saksi disebut penjahat?" lanjutnya.
"Ya saya tidak ingat lah itu," jawab Luhut dengan senyum santai.
"Apakah benar ada kalimat tuduhan itu? siapa yang menyebutkan," cecar Isnur.
"Ya saya nanti harus mengingat, nanti saya coba lagi lihat semuannya," jawab Luhut.
Merasa tak puas dengan jawaban Luhut, Kuasa Hukum Hari-Fatia itu kembali menyecar Luhut.
"Apakah ada kalimat langsung dari terdakwa yang menyebut saudara sebagai penjahat?” tanya Isnur lagi.
"Nanti kita lihat ramai-ramai,” ucap Luhut.
"Saksi ingat itu?," timpal Isnur.
"Nanti kita lihat ramai-ramai," tegas Luhut.
Baca juga: VIDEO Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Hadir Jadi Saksi di Sidang Haris Azhar dan Fatia
Luhut Nyatakan Siap Dihukum jika Bersalah
Luhut mengaku siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.
"Saya akan berikan kesaksian itu, saya siap dikonfrontir, dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," katanya di persidangan.
Luhut mengaku, dirinya sebagai seorang mantan perwira Kopassus siap memberikan kesaksian serta tak akan pernah mengingkari perbuatan yang dilakukan.
"Saya akan berikan kesaksian yang benar bagi seorang perwira TNI, perwira Kopassus saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan," kata Luhut di persidangan.
Sebagai informasi, kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar.
Dalam videonya ia mengungkap riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik.
Haris Azhar pun didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, untuk Fatia Maulidiyanti didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Jualan Sabu, Oknum Polisi Polda Sumut Aiptu Fidel Ditangkap TNI, Tiga Bulan Tak Masuk Dinas
Baca juga: Oknum Polisi Selingkuhi Janda Medan, Iptu MIP Dilaporkan Istri sah ke Propam, Temukan 12 Video Syur
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subulussalam Terungkap, Ternyata Korban Dibunuh Adiknya yang Hendak Bela Ibunda
Sudah tayang di Tribunnews.com: Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.