Berita Pidie

Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Polres Pidie Sita Ganja 338 Gram dan Sabu 49,07 Gram

Dari kasus itu polisi menangkap 14 tersangka kini diamankan di sel Mapolres Pidie. Satu kasus ganja dan 13 kasus sabu.

|
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar SH MSM dan Kasi Humas AKP Anwar SAg memperlihat barang bukti kasus narkotika dan 14 tersangka saat Konfrensi Pers di Mapolres Pidie, Kamis (8/6/2023). 

Dari kasus itu polisi menangkap 14 tersangka kini diamankan di sel Mapolres Pidie. Satu kasus ganja dan 13 kasus sabu.


Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satresnarkoba Polres Pidie berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 49,07 Gram dan ganja 338 Gram (biji ganja kering).

Dari kasus itu polisi menangkap 14 tersangka kini diamankan di sel Mapolres Pidie. Satu kasus ganja dan 13 kasus sabu.

"Peredaran narkoba di Pidie diperkirakan merata di kecamatan, kami imbau masyarakat jangan sampai membeli barang haram itu, supaya mencegah terlibat narkoba.

Sayangi keluarga yang bisa dirugikan," ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH dalam Konfrensi Pers, Kamis (8/6/2023).

Kapolres AKBP Imam Asfali SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar SH MSM dan Kasi Humas AKP Anwar SAg memberikan keterangan kasus narkotika dan menghadirkan 14 tersangka saat Konfrensi Pers di Mapolres Pidie, Kamis (8/6/2023)
Kapolres AKBP Imam Asfali SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar SH MSM dan Kasi Humas AKP Anwar SAg memberikan keterangan kasus narkotika dan menghadirkan 14 tersangka saat Konfrensi Pers di Mapolres Pidie, Kamis (8/6/2023) (SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI)

Dikatakan ancaman ganjaran atas perbuatan tersangka adalah Pasal 112 dan Pasal 114 hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres juga didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar SH MSM dan Kasi Humas AKP Anwar SAg.

Penangkapan ini awalnya adalah 12 tersangka narkotiba satu ganja dan 11 sabu. Mereka satu jaringan antar kecamatan di Pidie.

Dari pengungkapan itu berawal pada 15 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023 hari per hari, berawal ditangkap ES kemudian dari 'nyanyian' tersangka terus menyebar hingga kecamatan lain ke Titeu, Tangse, Mutiara, Mutiara Timur hingga Kota Sigli.

ES merupakan petani di Gampong Peunalom ditangkap dengan barang bukti 338 gram biji ganja kering.

Selanjutnya menangkap JN (35) warga Gampong Cut Titeu.  Pengakuan tersangka barang haram itu dijual seharga Rp 2 juta per gram.

Dikatakan, mereka adalah satu rangkaian intens melakukan transaksi jual-beli barang haram tersebut.

Selanjutnya ada dua lagi kasus terbaru ditangkap pada Rabu (7/6/2023) malam hingga totalnya seluruhnya 14 tersangka. Dua kasus terbaru ditangkap adalah S (42) dan H (33).

Sementara, ke 14 tersangka ini adalah ES (51) Gampong Peunalom, Kecamatan Tangse. JN (35) Gampong Cut Kecamatan Titeu, AR (21) Gampong Ukee, Kecamatan Titeu. MU (24) Gampong Pante Kulu, Kecamatan Titeu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved