Berita Pidie

Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Polres Pidie Sita Ganja 338 Gram dan Sabu 49,07 Gram

Dari kasus itu polisi menangkap 14 tersangka kini diamankan di sel Mapolres Pidie. Satu kasus ganja dan 13 kasus sabu.

|
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar SH MSM dan Kasi Humas AKP Anwar SAg memperlihat barang bukti kasus narkotika dan 14 tersangka saat Konfrensi Pers di Mapolres Pidie, Kamis (8/6/2023). 

Lalu MA (26) Gampong Baro Yaman Kecamatan Mutiara, WA (41) Gampong Baroh Barat Yaman, Mutiara. Kemudian MA (39) Gampong Lada, Mutiara Timur.

Selanjutnya SD (51) Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli. HS (51) Gampong Cot Gunduek, Pidie. BA (43) juga Gampong Cot Gunduek. MJ (33) Gampong Jurong Balee, Kembang Tanjung. DE (35) Gampong Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur.

"Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara konsistensi, dan keuletan petugas di lapangan," ujarnya.

Menurut Kapolres, pengungkapan peredaran narkotika ini berhasil menyelamatkan generasi emas Aceh khususnya di Pidie.

"Dari operasi ini juga menangkap tersangka yang sebelum menjadi DPO hingga menjadi target dalam pengejaran ini," pungkasnya. (aya)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved