Minggu, 3 Mei 2026

Berita Pidie

Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa tidak ditahan, karena dinilai hakim kooperatif dan telah membayar uang kerugian negara

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
SIDANG KORUPSI : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang agenda putusan perkara tindak pidana korupsi Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli, Pidie, di PN Tipikor setempat, Kamis (25/9/2025). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menghukum tiga terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli 42 bulan penjara atau 3,6 tahun penjara.

Dua terdakwa adalah Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro, Ridwan dan Faisal Rahman divonis masing-masing satu tahun penjara. 

Sementara satu terdakwa Abdullah Gade, diputuskan satu tahun enam bulan penjara. 

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pamungkas di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (25/9/2025). 

Ketiga terdakwa tidak ditahan, karena dinilai hakim kooperatif dan telah membayar uang kerugian negara. 

Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh lebih rendah, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie, yang menuntut tiga terdakwa 4,8 tahun penjara,. 

Baca juga: Upaya Selesaikan Tunggakan Rekening Air, Perumda Tirta Mon Mata Teken MoU dengan Kejari Aceh Jaya

Berdasarkan data diterima Serambinews.com, bahwa sidang terakhir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Jamaluddin SH MH. 

Sidang tersebut dihadiri JPU Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, SH MH dan Abrari Rizki Falka, SH MH.

Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli tahun anggaran 2020–2023 senilai Rp 4,04 miliar. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menyatakan terdakwa Ridwan dan Faisal Rahman, secara meyakinkan terbukti bersalah sehingga keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Hukuman tersebut bisa dikurangi masa penahanan jika kedua terdakwa membayar denda Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. 

Jika denda itu tidak dibayar kedua terdakwa, maka menjalani tambahan hukuman tiga bulan penjara. 

Sedangkan terdakwa Abdullah Gade, dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan, dengan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution

Jika denda Rp 100 juta tidak dibayar Abdullah Gade, maka harus menjalani tambahan hukumnan dua bulan penjara. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved