Berita Bireuen

393 Bacaleg DPRK Bireuen Tidak Hadir Mengikuti Uji Mampu Baca Alquran

Total yang harus mengikuti bacaleg 813 orang dari jumlah tersebut sebanyak 393 orang tidak hadir.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Para Bacaleg, Kamis (08/06/2023) sedang menunggu untuk mengikuti uji mampu membaca Al Qur’an di masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tahapan Uji Mampu Baca Alquran bacaleg DPRK Bireuen berlangsung selama tiga hari mulai dari Selasa, Rabu dan Kamis (06-07/08/06/2023) di masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen menurut daftar KIP Bireuen sebanyak 813 bacaleg  dari 21 partai politik mengikuti kegiatan tersebut.

Namun, sejak hari pertama hingga hari terakhir, Kamis (8/6/2023) sebanyak 393 orang bacaleg berhalangan hadir.

Data rekap keseluruhan sejak hari pertama hingga hari ke tiga kegiatan uji mampu membaca Al Qur’an berjalan lancar.

Amru salah seorang panitia dari Sekretariat KIP Bireuen mengatakan, hasil absensi dan rekap seluruh daerah pemilihan bacaleg yang hadir dan berhalangan tercatat semua.

Amru merincikan daerah pemilihan 1 mencakup Kota Juang dan Kuala jumlah bacaleg 126 orang sedangkan yang hadir hanya 54 orang.

Kemudian daerah pemilihan 2 mencakup Peusangan, Jangka, Peusangan Selatan dan Peusangan Siblah Krueng jumlah bacaleg 204 yang hadir 95 orang.

Berikutnya, daerah pemilihan 3 meliputi Makmur, Gandapura dan Kutablang jumlah bacaleg 118 yang hadir hanya 58 orang, daerah pemilihan 4 meliputi Samalanga, Pandrah dan Simpang Mamplam jumlah bacaleg 122 yang hadir hanya 54 orang.

Selanjutnya daerah pemilihan 5 meliputi Kecamatan Jeunieb, Pandrah dan Peulimbang jumlah bacaleg 121 orang yang hadir 65 orang, terakhir daerah pemilihan 6 meliputi Jeumpa dan Juli jumlah bacaleg 122 orang yang hadir mengikuti uji mampu baca Al Qur'an 67 orang.

Total yang harus mengikuti bacaleg 813 orang dari jumlah tersebut sebanyak 393 orang tidak hadir.(*)

Baca juga: DPRA Revisi Qanun Ketenagakerjaan, Istri Melahirkan, Suami Diusul Dapat Cuti 14 Hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved