DPRA Revisi Qanun Ketenagakerjaan, Istri Melahirkan, Suami Diusul Dapat Cuti 14 Hari

Pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan berhak mendapatkan cuti selama dua hari dengan upah penuh sesuai dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi V DPRA, tahun ini melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Proses pembahasan perdana terhadap draft rancangan perubahan qanun tersebut telah dilakukan pada Kamis (8/6/2023) kemarin, yang juga dihadiri Pemerintah Aceh.

Ditargetkan dalam beberapa bulan ke depan, pembahasan draft revisi perubahan qanun telah rampung dan seterusnya dapat disahkan menjadi qanun pada akhir tahun nanti.

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, memimpin rapat pembahasan tentang perubahan Qanun Ketenagakerjaan, Kamis (8/6/2023).
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, memimpin rapat pembahasan tentang perubahan Qanun Ketenagakerjaan, Kamis (8/6/2023). (Serambinews.com)

Ketua Komisi V DPRA, M Riza Falevi Kirani, menjelaskan, revisi qanun itu merupakan usulan inisiatif Komisi V DPRA berdasarkan pada tuntutan buruh.

"Atas dasar tersebut, Komisi V lalu menyusun draft rancangan perubahan qanun,"

“Draft itu yang kita bahas bersama dengan eksekutif, dan nanti juga akan kita konsultasikan dengan Kementerian Tenaga Kerja,” kata Falevi.

Dalam draft rancangan perubahan yang diperoleh Serambinews.com, ada beberapa penyesuaian berupa penambahan pasal yang diusulkan, di antaranya terkait dengan cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

Ketentuan itu diatur dalam pasal tambahan 44B, dimana pada ayat 2 huruf a) disebutkan, hak cuti haid pada pekerja perempuan diberikan selama dua hari pertama pada masa haid.

Untuk diketahui, ketentuan cuti haid ini tidak diatur di dalam Omnimbus Law Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada November 2021 lalu.

Cuti haid ini hanya diatur di dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi tidak diatur secara tegas. Boleh diambil dan boleh juga tidak.

Di dalam UU Ketenagakerjaan itu, pada pasal 81 ayat 1 disebutkan, pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Berbeda dengan usulan DPRA di dalam draft perubahan Qanun Ketenagakerjaan, dimana cuti haid ini wajib diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerja perempuan.

Baca juga: PTN Pertama di Aceh dan Kisah Tugu Darussalam

Baca juga: VIDEO Video Menyanyikan Lagu India Viral, Habibah Memilih Menutup Diri

Baca juga: Lionel Messi Digaji Inter Miami Rp 799 Miliar Per Musim, Tolak Tawaran Al Hilal Rp 6,3 Triliun

Selain cuti haid, di dalam draft rancangan perubahan Qanun Ketenagakerjaan ayat 2 huruf b) juga disebutkan hak atas cuti hamil/melahirkan/menyusui kepada pekerja perempuan selama enam bulan.

Dimulai dari satu bulan sebelum melahirkan hingga lima bulan setelah melahirkan, atau disesuaikan dengan keterangan dokter.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved