Pegawai PPPK

84 PPPK Kesehatan di Nagan Raya Terima SK, Sekda Ingatkan Soal Tugas dan Netralitas Pemilu

Sekda Ardimatha mengatakan pengambilan sumpah/janji PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan formasi tahun 2022 merupakan pelaksanaan dari ketentuan p

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Dok. Diskominfotik
Sekda Nagan Raya menyerahkan SK PPPK tenaga kesehatan di Anjungan Pendopo Bupati, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi diwakili Sekda Ir H Ardimartha mengambil sumpah dan janji 84 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022.

Prosesi pengambilan sumpah/janji PPPK dan pemberian SK (surat keputusan) berlangsung di Pendopo Bupati, Kamis (8/6/2023).

Sekda Ardimatha mengatakan pengambilan sumpah/janji PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan formasi tahun 2022 merupakan pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Berdasarkan formasi tahun 2022, jumlah PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diambil sumpahnya sebanyak 84 orang dari jumlah 100 formasi yang telah dilakukan seleksi beberapa bulan yang lalu,” ujar Ardimartha.

Kapan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan Cair? Catat, Ini Jadwalnya

Dijelaskan, untuk penempatan tugas PPPK formasi tahun 2022 sebanyak 84 orang, 1 orang ditempatkan pada Dinas Kesehatan, sementara 83 orang lainnya ditempatkan pada RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya.

Kepada PPPK yang diambil sumpah, Sekda Ardimartha berpesan supaya benar-benar menghayati isi sumpah/janji yang telah diucapkan karena sumpah/janji tersebut merupakan tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan untuk negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Utamakan etika, kejujuran, keikhlasan dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Jadilah PPPK yang bisa menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat. Ingat, yang diperlukan bukan hanya PPPK yang rajin dan cerdas, tapi juga berakhlak mulia," pesan Ardimartha.

Sekda juga menegaskan kepada PPPK yang diambil sumpahnya agar tidak mengajukan permohonan pindah ke instansi lain.

"Jika ingin mengajukan pindah, itu sama seperti meminta surat pengunduran diri, karena saudara lulus dengan formasi yang memang dibutuhkan Pemda, maka jangan sekali-kali mengajukan pindah instansi," tegasnya.

Sekda Ardimatha mengharapkan kepada PPPK agar memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat, melayani dengan ikhlas, lemah lembut sesuai dengan jabatan masing-masing, lakukan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tidak mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Sekda juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024 mendatang akan melalui proses pemilihan umum (pemilu) yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah.

"Oleh karena hal tersebut, kami tegaskan kepada saudara-saudari PPPK sekalian, maupun ASN lainnya agar menunjukan netralitas yang baik, tidak terlibat politik praktis, tidak mendukung salah satu partai atau calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif dan calon kepala daerah tertentu. Jika terdapat anggota PPPK melakukan hal tersebut, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Sekda Ardimatha.(*)

BARSELA CUP III Perang Bintang di Laga PSK vs TCFC, Exs Timnas dan Persiraja Adu Ketajaman

VIDEO Viral Pernikahan lintas negara, Gadis Muara Enim Dinikahi Bule Asal Kanada

Pelajar 13 Tahun Kuras Tabungan Ibunya Rp 950 Juta, Dipakai Anak Buat Main Game

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved