Gaji 13
Kapan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan Cair? Catat, Ini Jadwalnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Kapan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan mulai dicairkan?
Kabar seputar jadwal pencairan gaji ke-13 merupakan hal yang saat ini sedang ditunggu-tunggu oleh aparatur sipil negara (ASN).
Namun para ASN kini bisa tenang dan berbahagia.
Pasalnya, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN akhirnya sudah dipastikan.
Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com Senin (29/5/2023), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah bayar (SPM) pada Senin (5/6/2023).
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Hore! Gaji 13 ASN Akan Dicairkan Mulai 5 Juni 2023, Ini Besaran dan Daftar Penerimanya, Termasuk PNS
Senada, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce juga menyebutkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada 5 Juni.
"Iya, sudah diatur detail di PMK Pasal 12," kata Averrouce, Kamis (1/6/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, sebelumnya Averrouce mengatakan, proses penyaluran gaji ke-13 tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni akan diberikan secara bertahap.
"Memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Adapun ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.