Angelina Nathania Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les Musik, Jasad Korban Ditemukan dalam Koper

Ia diduga dibunuh oleh Rochmat Bagus Apriyatna (41), warga Gunung Anyar Kidul, Surabaya, yang merupakan guru les musiknya.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/UPT Tahura Raden Soerjo
Motif Pelaku Habisi Nyawa Angeline: Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Mobil XPander Korban Digadaikan 

Pelaku lalu menjemput korban di kampus Ubaya, setelah korban menyelesaikan perkuliahanya. 

Kemudian, keduanya memutuskan untuk makan dan bertemu dengan beberapa orang.

"Rencananya mobil Xpander (milik korban) ini mau digadaikan, karena sudah kehabisan uang," ujarnya.

Akan tetapi, usaha mereka tidak membuahkan hasil, karena tidak ada satu pun orang yang mau menampung mobil itu. 

Keduanya akhirnya berkeliling lagi hingga larut malam. 

Pelaku pembunuhan mahasiswi di Mapolrestabes Sursbaya
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Mapolrestabes Sursbaya

Baca juga: Wanita di Medan Tewas Dalam Mobil, Polisi Duga Dibunuh, Saksi Lihat Korban Diintai Pelaku

"Mereka tidur di sebuah parkiran apartemen di dalam mobil di tanggal 4 Mei 2023. Setelah itu, pukul 12.30 di depan Kebun Bibit Wonorejo, Jalan Kendalasari, mobil berhenti," kata dia.

Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hingga menyebabkan korban berteriak kencang. 

Pelaku yang ketika itu ketakutan akhirnya mencekik dan membekap mulut korban.

"Akhirnya korban diikat dan dicekik, dibekap mulutnya hingga lemas. Terakhir menggunakan tali di celananya (pelaku) menjerat leher sehingga korban lemas dan meninggal dunia," ucapnya.

Tersangka yang kebingungan usai membunuh korban, kemudian berkeliling Surabaya terlebih dahulu.

 Pria tersebut lalu pulang ke rumah mertuanya untuk mengambil koper dan membeli plastik wrapping.

"Korban dimasukkan (ke dalam koper) dan kopernya dililit dibungkus pakai plastik wrapping sebanyak empat lapis," jelasnya.

Setelah itu, pelaku membuang jenazah korban yang sudah dimasukkan ke dalam koper tersebut di tikungan jurang kawasan Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, pada Jumat (5/5/2023) dini hari.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas koper berwarna hitam, satu unit ponsel, rekaman CCTV, satu unit mobil Mistubishi Xpander, dan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya.

“Kami akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup," tutupnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved