FAKTA Pembunuhan Driver Taksi Online di Malang, Buang Jasad Korban ke Jurang, Ini Motif Dua Pelaku
Mereka diamankan di rumah Exza beserta barang bukti mobil Toyota Calya nopol N 1846 FH kemarin, Rabu (8/6/2023).
SERAMBINEWS.COM - Pembunuh driver taksi online atas nama Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terungkap.
Satreskrim Polres Malang telah meringkus dua tersangka pembunuhan Apris.
Kedua orang tersebut adalah Exza Candra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen.
Mereka diamankan di rumah Exza beserta barang bukti mobil Toyota Calya nopol N 1846 FH kemarin, Rabu (8/6/2023).
Berikut sejumlah fakta pembunuhan driver taksi online Apris Fajar Santoso di Malang:
Motif Pelaku
Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Riski Saputro mengungkap faktor ekonomi menjadi alasan kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan.
"Mereka berdua sama-sama terlilit hutang, sehingga mereka tingga bersama di sebuah kos di Kepanjen sejak tiga bulan lalu," jelasnya, Kamis (8/6/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka membawa mobil korban ke arah Pantai Balekambang untuk menyelesaikan orderan di aplikasi.
Jasad korban kemudian di buang sebuah jurang di Lumajang, Jawa Timur.
"Setelah melakukan pembunuhan itu, semua akun aplikasi taksi online itu dihapus," pungkasnya.
Baca juga: Abang Dibunuh Adik di Subulussalam Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Keluarga Sudah Memaafkan Pelaku
Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan terhadap driver taksi online di Malang, Jawa Timur bernama Apris Fajar Santoso (29) merupakan kasus pembunuhan berencana.
Dua tersangka yang telah ditangkap, Ekza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) telah merencanakan aksi pembunuhan dan pencurian dengan target dipilih secara acak.
Kasus pembunuhan dan pencurian direncanakan pada Kamis (1/6/2023) dimulai dengan pembuatan akun taksi online dengan nama Wawan Fauziah.
KPI Aceh Gelar Literasi Media di MAN 1 Banda Aceh |
![]() |
---|
Karhutla Kepung Tiga Kecamatan di Aceh Barat, BPBD Berjibaku Padamkan Api |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Petugas Gabungan Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
BPJN Aceh Janji Buka Jalan Elak Pertengahan Oktober 2025 Untuk Uji Lalu Lintas |
![]() |
---|
Setelah Viral Sebut ‘Rampok Uang Negara’, Wahyudin Moridu Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.