Kasus ASN di Sumut Tewas Ditusuk, Pelaku Sakit Hati Terhadap Korban, Sempat Ancam Bunuh Saksi Mata

Seorang ASN di Sumatera Utara, Tonny Edison Samosir (52) meninggal dunia akibat ditusuk oleh tersangka, Beni Marlin Sidabutar (40).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase Foto. Toni Edison Samosir (52), seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara UPT Sidikalang ditemukan tewas bersimbah darah, Kamis (1/6/2023). Beni Marlin Sidabutar (40) yang menyerahkan diri ke Polres Dairi (HO) 

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan pelaku pembunuhan yang bernama Beni Marlin Sidabutar telah menyerahkan diri satu jam setelah melakukan pembunuhan.

Pelaku merupakan petani yang tinggal di Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

 

Warga melaporkan kasus pembunuhan ini pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak dan tak sampai 1 jam pelaku sudah langsung kami tahan," ungkapnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan awalnya korban mengajak warga bernama Saurtua Sidabutar ke ladangnya yang akan digarap.

"Korban mengajak Saurtua berserta istri untuk bekerja di ladang yang akan dibajak," jelasnya.

Saurtua mengiyakan ajakan korban, tapi meminta korban untuk berangkat ke ladang terlebih dahulu.

Ketika tiba di ladang, Saurtua mengaku mendengar teriakan korban yang minta tolong.

"Dari keterangan saksi Saurtua Sidabutar mendengar suara minta tolong secara berulang-ulang dan seketika itu ia melihat pelaku (Beni) melakukan penikaman terhadap korban hingga pisau belati yang digunakan pelaku terjatuh," jelasnya.

Dalam kasus ini Saurtua berstatus sebagai saksi karena melihat langsung kasus pembunuhan.

Akibat penikaman yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka pada bagian dada dan perut.

Korban kemudian meninggal dalam kondisi tertelungkup di ladang.

Sementara pelaku melarikan diri dan meninggalkan belati yang digunakan untuk menikam korban.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved