Berita Aceh Jaya

Selama Ops Antik Seulawah, Polres Aceh Jaya Amankan 8 Orang Terlibat Kasus Narkotika

Polres Aceh Jaya meringkus serta mengamankan 8 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Aceh Jaya

Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono didampingi Kabagops, AKP Rafi Darmawan dan Kasat Resnarkoba, AKP Darli saat menunjukan barang bukti yang diamankan pihaknya dalam konferensi pers, Jumat (9/6/2023) 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Polres Aceh Jaya berhasil meringkus serta mengamankan 8 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

Para pelaku yang diamankan masing-masing adalah H (39), K (39), S (28), D (38), MS (34), S (52), N (43) dan YS (39). Mareka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono didampingi Kabagops, AKP Rafi Darmawan dan Kasat Resnarkoba, AKP Darli saat konferensi pers, Jum'at (9/6/2023) mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi Antik Seulawah II selama 20 hari, dari tanggal 15 Mei - 3 Juni 2023.

"Kedelapan pelaku diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda dalam wilayah Aceh Jaya," ujar Kapolres Aceh Jaya.

Baca juga: Cerita Gadis Aceh Dilamar Buruh Serabutan dari Palembang, Rupanya Anggota TNI: Baru Jujur saat Jumpa

Ia menambahkan, dari delapan pelaku tindak pidana narkotika yang ringkus polisi, 5 orang diantaranya berperan sebagai pembeli, 2 orang penjual dan 1 orang sebagai perantara.

Dari tangan pelaku, kata Yudi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,03 gram, ganja 37,96 gram, handphone 8 unit, uang tunai Rp 400 ribu dan kendaraan roda dua 3 unit.

Para pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan bidannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 Miliar.(*)

Baca juga: Puasa Sunnah Dzulhijjah 2023, Kapan Bisa Dimulai? Berapa Hari Disunnahkan Berpuasa? Simak Jadwalnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved