Berita Banda Aceh
Dewan Desak Pemko Banda Aceh Segera Gelar Pilchiksung Serentak
Pilchiksung serentak diperbolehkan dilaksanakan sebelum tanggal 01 November Tahun 2023.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi MPd mendorong Pemko Banda Aceh agar segera menggelar pemilihan keuchik secara langsung (Pilchiksung) serentak.
Musriadi menyebutkan, saat ini ada 31 Gampong yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh, yang akan menggelar pemilihan keuchik serentak tahap kedua.
“Seharusnya tahapan tahapan dan jadwal pemilihan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan dan persiapan lainnya sudah di mulai bulan ini, tapi sampai sekarang belum ada dan menjadi tanda tandanya," kata Musriadi.
Ia mengatakan, sesuai surat edaran Kemendagri bernomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana Pilkades serentak diperbolehkan dilaksanakan sebelum tanggal 01 November Tahun 2023.
"Kami mendesak Pj Wali kota segera mensahkan Peraturan Wali kota terbaru yang disusun untuk memberikan kepastian beberapa tahapan dan persiapannya, seperti dibutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman bagi para panitia dan calon keuchik," katanya.
Musriadi mengatakan, dalam surat tersebut juga dijelaskan dengan tegas bahwa, moratorium pilchiksung dilakukan jika pemilihannya setelah November 2023. Jika pelaksanaan pilchiksung ditunda tahun ini, masa penjabat keuchik gampong akan diperpanjang. Padahal, kewenangan Pj sangat terbatas dalam melaksanakan pembangunan dan mengambil keputusan.
"Kami berharap pemilihan keuchik serentak tetap dilaksanakan, jangan dilakukan moratorium, hal itu sesuai yang tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri tersebut," ujarnya.
Musriadi juga menyampaikan, pemilihan keuchik secara langsung (pilchiksung) serentak tahap pertama sudah dilaksanakan di Kota Banda Aceh tahun 2021 sebanyak 25 gampong dan secara teknis diatur dalam peraturan wali kota Nomor 58 Tahun 2021 tentang petunjuk tehnis pemilihan keuchik serentak dalam wilayah kota Banda Aceh yang merupakan turunan dari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak.
"Tidak ada alasan tahapan pemilihan keuchik serentak belum dimulai, karena dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak pasal 6 ayat 1 disebutkan biaya penyelenggaraan pemilihan Keuchik serentak atau bergelombang bersumber dari APBK dan APBG," pungkasnya.(*)
Baca juga: Pj Wali Kota Tegaskan Kuta Darul Makmur Masuk Gampong Pande, Cut Putri: Langkah Penyelamatan Sejarah
Abang Samalanga Sempat Diinfus sebelum Temui Massa Demo di DPRA Kemarin |
![]() |
---|
Hari Ini Museum Tsunami Tutup Sementara, Besok Buka Lagi |
![]() |
---|
Sudah Dua Hari Aplikasi Byond By BSI Alami Gangguan, Nasabah Mengeluh |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Optimis Pendidikan Unggul Jadi Kunci Wujudkan Kemajuan Aceh |
![]() |
---|
Dinkes Banda Aceh Dorong Pemilik Kos Dukung Penyewa Tes Kesehatan hingga Skrining HIV, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.