Idul Adha 1444 H

Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, unta, lembu, domba dan kambing merupakan hewan yang paling afdhal disembelih untuk kurban.

Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi - Warga Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, menata daging kurban untuk dibagikan kepada warga, Senin (11/7/2022). 

Adapun untuk lembu dan kambing, telah genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Selanjutnya untuk domba, memasuki tahun kedua.

Pertanyaan berikutnya adalah kapan waktu penyembelihan hewan kurban?

Ustadz Abdul Somad menyatakan, penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha.

Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.

Jika hewan kurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan kurban tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim berikut:

“Sesungguhnya yang pertama sekali kami lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kami kembali untuk menyembelih hewan kurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan Sunnah dan siapa yang menyembelih kurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (kurban) walau sedikitpun”.

Waktu penyembelihan Qurban tersebut berlanjut hingga hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

Berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

“Seluruh hari-hari Tasyrîq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan Qurban”. (HR.Ahmad dan ad- Dâraquthni).

Apakah pada malam harinya juga boleh dilakukan penyembelihan hewan kurban?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, waktu yang afdhal untuk menyembelih kurban adalah siang hari.

Boleh dilakukan malam hari, akan tetapi hukumnya makruh.

Karena dalam sebuah hadits disebutkan bahwa “Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam hari”. (HR.ath-Thabrâni).

Larangan penyembelihan pada malam hari tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain: kekeliruan dalam penyembelihan, menyulitkan dalam pembagian, sulit untuk menyaksikan penyembelihan dan tidak memperlihatkan syi’ar ibadah kurban.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari? Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved