Idul Adha 1444 H

Syarat Kelayakan Hewan Kurban, Penjelasan 1 Kambing Bisa untuk Berapa Orang

Dalam agama Islam, berkurban adalah ibadah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS/INDRA WIJAYA
Sejumlah hewan ternak berupa kambing 

Dalam agama Islam, berkurban adalah ibadah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan untuk dilakukan.

SERAMBINEWS.COM - Ummat islam sedunia tak lama akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Hari Raya Idul Adha juga sering disebut Hari Raya Haji atau Hari Raya Kurban.

Berikut penjelasan lengkap tentang berapa maksimal jumlah orang yang sah jika ingin berkurban kambing.

Hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 yang ditandai dengan pelaksanaan kurban.

Dalam agama Islam, berkurban adalah ibadah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Di Indonesia, hewan kurban yang lumrah dijumpai adalah sapi atau kambing.

Terdapat perbedaan aturan jika ingin berkurban dengan sapi atau kambing.

Seperti ketentuan peruntukan hewan kurban atau berapa kilogram yang didapat tiap orang.

Jika ingin berkurban, maka perlu untuk mengetahui syaratnya agar kurban yang dilakukan bisa sah.

Lalu, bisa untuk berapa orang jika kurban satu kambing?

Menurut penjelasan dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menjelaskan, “Ulama telah sepakat satu kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang, tidak boleh lebih.”

Jika kambing digunakan untuk lebih dari satu orang, maka hukumnya tidak sah.

Hal ini juga sesuai dengan yang disampaikan Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 yang menjelaskannya seperti berikut.

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved