Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Pernah Menang Gugat Pemerintah Tahun 2012
Berikut kronologi bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, menagih utang sebesar Rp 800 miliar ke pemerintah.
Sehingga, ia enggan berbicara secara lebih jauh terkait hal itu.
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan siap membantu Jusuf Hamka, agar bisa mendapatkan piutangnya dari pemerintah.
Mahfud mempersilakan Jusuf ke Kementerian Keuangan untuk mengurus hal tersebut.
Ia juga siap membantu menerbitkan memo apabila diperlukan.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam keterangan video pada Minggu (11/6/2023).
"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," sambungnya.
Mahfud mengatakan, bila ada hal terkait verifikasi dan sebagainya, ia akan mengkoordinasikannya dengan Kemenkeu.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Irawan/ Endrapta Ibrahim/Nitis Hawaroh)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Belum Dibayar Sejak 1998
Baca juga: Awal Mula Pemerintah Utang ke Jusuf Hamka, Dari Rp 78 M Ditagih Rp 800 M, Belum Dibayar Sejak 1998
Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD: Silakan ke Kementerian Keuangan
Baca juga: Sosok Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Pernah Jualan Es Mambo
PBB: Kelaparan adalah Pembunuh Terbaru di Gaza |
![]() |
---|
Polsek Banda Sakti Kawal Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Bhoi Morica, Kue Inovasi Mahasiswa USK yang Menorehkan Prestasi di Korea Selatan |
![]() |
---|
VIDEO Memeriahkan Peringatan HUT RI, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
VIDEO Badai Psikologis di Balik Garis Depan: Puluhan Ribu IDF Alami Gangguan Jiwa Pasca-Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.