Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Dimulai, Utang Pajak Kendaraan Warga Aceh Timur Auto Nol 

Kabar gembira bagi masyarakat Aceh Timur yang bosan didera tunggakan pajak kendaraan, membuat kepala pusing tujuh keliling

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/AI
  Ilustrasi pengemudi ditilang polisi, di jalan lintas. Foto dibuat dengan AI, Rabu (12/11/2025) .  

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kabar gembira bagi masyarakat Aceh Timur yang bosan didera tunggakan pajak kendaraan, membuat kepala pusing tujuh keliling, Pemerintah Provinsi Aceh baru saja menggebrak program pemutihan pajak akbar, yang resmi berlaku mulai 11 November sampai Akhir tahun 2025. 

Aksi bersih-bersih tunggakan ini, merupakan program resmi Gubernur Aceh lewat peraturan Nomor 25 Tahun 2025

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Lantas AKP Hardi, menegaskan bahwa solusi cerdas ini untuk merapikan administrasi kendaraan, program ini juga memudahkan empat keringanan yang buat dompet para pemilik kendaraan bermotor jadi lega.

"Kamis berharap inisiatif ini menjadi langkah kongkret untuk menertibkan administrasi, terutama diwilayah hukum Polres Aceh Timur, dan ini merupakan kesempatan emas, jangan sampai terlewatkan," paparnya.

Ada empat keringanan yang didapatkan pemilik kendaraan bermotor bila memanfaatkan program pemutihan ini, yaitu sebagai berikut:

1  Pokok tunggakan pajak dinol kan, seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan akan dibebaskan, sehingga masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena beban biaya tinggi, kini memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajiban tanpa tekanan

2. Kedua, seluruh denda pajak juga turut dihapuskan. Hal ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi maupun situasi ekonomi yang belum stabil

3. Masyarakat juga akan dibebaskan dari pajak progresif. Ini berarti pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor tidak akan dikenakan tarif pajak berlapis yang biasanya diterapkan berdasarkan jumlah kendaraan

4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas juga akan dibebaskan sepenuhnya, memberi peluang besar bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

"Masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur, segera memanfaatkan momen langka ini, berlaku hanya sampai akhir tahun 2025, ingat ini keringanan besar, tapi tetap  ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," ungkpanya.

Ia mengimbau agar masyarakat Aceh Timur tidak menunda lagi untuk segera datang ke Samsat Aceh Timur dan membawa dokumen kendaraan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved