Video
VIDEO Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD Arahkan ke Kementerian Keuangan
Utang tersebut, lanjut Jusuf Hamka, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bos Jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun yang menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada pemerintah mendapat respons Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Pengusaha kaya raya, Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah.
Utang Rp 800 miliar itu sudah berlangsung sejak 1998 dan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah kepada perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Utang tersebut, lanjut Jusuf Hamka, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP.
Utang Rp 800 miliar itu adalah deposito kepunyaan bank yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.
Baca juga: Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Pernah Menang Gugat Pemerintah Tahun 2012
Menkopolhukam Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Perintah itu, lanjut Mahfud, disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Mahfud menjelaskan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki pi utang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.
Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD: Silakan ke Kementerian Keuangan
Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
Berkenaan dengan pi utang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.
Oleh karena itu, pi utang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.
Mahfud menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.(*)
VIDEO - Haul Sirul Mubtadin di Pidie Jadi Magnet Ribuan Jamaah |
![]() |
---|
VIDEO - Dari Crazy Rich ke Korban Penjarahan, Transformasi Hidup Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
VIDEO Menhan Sebut Aparat Akan Tindak Tegas Penjarahan di Rumah Pejabat Publik |
![]() |
---|
VIDEO Tak Hanya Harta, Kucing Uya Kuya Juga Ikut Dijarah Massa |
![]() |
---|
VIDEO Kondisi Rumah Uya Kuya Diobrak-abrik dan Dijarah Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.