Info Singkil

Bendahara SKPK di Aceh Singkil Sudah Bisa Ajukan Pencairan Gaji ke-13 ke Keuangan

"Gaji ke-13 sudah bisa mengajukan SPM," kata Hendra disambut tepuk tangan PNS yang hadir dalam rapat pimpinan.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Rapat Pimpinan yang digelar Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis, di Oproom kantor bupati setempat, Selasa (13/6/2023). 

"Gaji ke-13 sudah bisa mengajukan SPM," kata Hendra disambut tepuk tangan PNS yang hadir dalam rapat pimpinan.

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bendahara satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) di lingkup Pemerintah Aceh Singkil, sudah bisa ajukan pencairan gaji ke-13 tahun 2023. 

Pencairan gaji ke-13 tersebut diajukan melalui surat perintah membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil.

Informasi tersebut disampaikan Kepala BPKK Aceh Singkil, Hendra Sunarno, dalam rapat yang dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis, Selasa (13/6/2023).

"Gaji ke-13 sudah bisa mengajukan SPM," kata Hendra disambut tepuk tangan PNS yang hadir dalam rapat pimpinan.

Sebelumnya Kepala BPKK Aceh Singkil, Hendra Sunarno, menyebutkan total anggaran gaji ke-13 sekitar Rp 16 miliar.

Sementara itu gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. 

Pasal 2 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Besaran gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. 

Gaji ke-13 ini bervariasi tergantung sumber anggarannya.

Bagi PNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.

Lalu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan batasan paling banyak 50 persen.(*)

Baca juga: Kabar Gembira, Bendahara SKPK di Aceh Singkil Sudah Bisa Ajukan Pencairan Gaji 13 ke Keuangan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved