Breaking News

Info Singkil

Kabar Gembira, Bendahara SKPK di Aceh Singkil Sudah Bisa Ajukan Pencairan Gaji 13 ke Keuangan

Pencairan gaji ke-13 tersebut diajukan melalui surat perintah membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Rapat pimpinan yang digelar Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis di Oproom kantor bupati setempat, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bendahara satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil 7sudah bisa ajukan pencairan gaji ke-13 tahun 2023. 

Pencairan gaji ke-13 tersebut diajukan melalui surat perintah membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil.

Informasi tersebut disampaikan Kepala BPKK Aceh Singkil, Hendra Sunarno dalam rapat yang dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis, Selasa (13/6/2023).

"Gaji ke-13 sudah bisa mengajukan SPM," kata Hendra disambut tepuk tangan PNS yang hadir dalam rapat pimpinan.

Sebelumnya, Kepala BPKK Aceh Singkil, Hendra Sunarno menyebutkan, total anggaran gaji ke-13 sekitar Rp 16 miliar.

Sementara itu, gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. 

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Ribuan PNS Aceh Singkil Segera Cair, BPKK: Dibayarkan Pekan Ketiga Juni

Pasal 2 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Besaran gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. 

Besaran gaji ke-13 ini bervariasi tergantung sumber anggarannya.

Bagi PNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.

Lalu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan batasan paling banyak 50 persen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved