Info Singkil
Kabar Gembira, Bendahara SKPK di Aceh Singkil Sudah Bisa Ajukan Pencairan Gaji 13 ke Keuangan
Pencairan gaji ke-13 tersebut diajukan melalui surat perintah membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bendahara satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil 7sudah bisa ajukan pencairan gaji ke-13 tahun 2023.
Pencairan gaji ke-13 tersebut diajukan melalui surat perintah membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil.
Informasi tersebut disampaikan Kepala BPKK Aceh Singkil, Hendra Sunarno dalam rapat yang dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis, Selasa (13/6/2023).
"Gaji ke-13 sudah bisa mengajukan SPM," kata Hendra disambut tepuk tangan PNS yang hadir dalam rapat pimpinan.
Sebelumnya, Kepala BPKK Aceh Singkil, Hendra Sunarno menyebutkan, total anggaran gaji ke-13 sekitar Rp 16 miliar.
Sementara itu, gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Ribuan PNS Aceh Singkil Segera Cair, BPKK: Dibayarkan Pekan Ketiga Juni
Pasal 2 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Besaran gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Besaran gaji ke-13 ini bervariasi tergantung sumber anggarannya.
Bagi PNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.
Lalu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan batasan paling banyak 50 persen.(*)
Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13
BPKK Aceh Singkil
Info Singkil
Aceh Singkil
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Hingga November, Pemkab Aceh Singkil Terbitkan Ribuan Izin Usaha, Naik 48,6 Persen dari Tahun Lalu |
![]() |
---|
Sejarah Bahasa Singkil & Sebaran Penuturnya |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK Non-Database di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Puluhan Sekolah di Aceh Singkil Gelar Pameran Seni Kreatif |
![]() |
---|
Bripda Jilal Terima Pin Emas Kapolri, Kapolres Aceh Singkil: Prestasi Ini Jadi Motivasi Anggota Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.