Rabu, 20 Mei 2026

Kupi Beungoh

Menyoal Ruang Talenta Guru Ala Nadiem

Alasan lainnya, guru bisa saja pindah, berhenti, pensiun atau meninggal sewaktu-waktu, tapi sekolah tidak bisa mengganti karena harus menunggu perekru

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
IST
FERI IRAWAN, S.Si., M.Pd., Kepala SMKN 1 Jeunieb dan mantan ketua PPK Kota Juang, Kabupaten Bireuen, melaporkan dari Bireuen 

Oleh: Feri Irawan SSi MPd*)

TERNYATA, ruang talenta guru (sebelumnya marketplace guru) ala Mas Nadiem saat ini lagi viral-viralnya membuat guru dan pengambil kebijakan pendidikan heboh. Apa yang mendasari ide ini? Ini tak lain karena guru honorer di Indonesia telah lama menghadapi berbagai permasalahan yang belum bisa terselesaikan dengan baik.

Alasan lainnya, guru bisa saja pindah, berhenti, pensiun atau meninggal sewaktu-waktu, tapi sekolah tidak bisa mengganti karena harus menunggu perekrutan guru ASN secara terpusat. Tentu hal ini akan menjadi masalah mayor karena sekolah tidak dapat langsung menggantikan dengan guru honorer yang kemudian membuat kekosongan posisi guru di sekolah.

Ibu-ibu di Peusangan Selatan Bireuen Antrean Berbelanja di Pasar Murah, Ini Jadwal Berikutnya

Tentunya, fenomena diatas akan menambah daftar penghambat perkembangan pendidikan dan kesejahteraan para guru honorer di Indonesia. Padahal, peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru honorer menjadi tujuan yang terus diupayakan oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Namun, ide Nadiem ini mendapat respon yang beragam mulai dari setuju dan tidak setuju. Pro dan kontra pun berwara wiri di media sosial dan media massa.

Yang menyetujui penerapan rekrutmen guru PPPK lewat sistem marketplace karena menganggap bakal membuat para guru berusaha meningkatkan kualitas diri mereka masing-masing untuk menarik pihak sekolah memakai jasa mereka. Yang menolak mengkhawatirkan sekolah tidak akan mengambil guru selain kerabatnya (nepotisme). Namun ada pula yang meresponnya dengan candaan tanpa ada solusi.

Daftar Makanan Ini Bagus untuk Kesuburan Pria dan Wanita, dr Boyke: Sel Telur dan Sperma Makin Bagus

Lalu apa sih sebenarnya Rusng Talenta Guru (RTT)? Menurut Nadiem, RTG adalah suatu database yang nanti akan didukung secara teknologi, dimana semua sekolah ini bisa nanti mengecek siapa saja yang akan menjadi guru, atau siapa nanti yang akan sekolah undang menjadi guru di sekolah tersebut.

Sistem data base RTG yang direncanakan diharapkan dapat menghentikan perekrutan tenaga honorer yang dilakukan sepihak oleh sekolah. Namun akan mempermudah sekolah untuk merekrut guru pengganti dengan kualifikasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah secara real time, artinya kapan saja sekolah bisa mengakses hal tersebut.

Persoalannya, tidak semua guru dapat masuk ke RTG. Guru yang masuk dalam data base ini nantinya adalah guru honorer yang telah lulus seleksi menjadi calon guru ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pra-jabatan atau guru baru yang sudah lulus PPG, serta lulusan Passing Grade. Bukan tanpa alasan Mas Menteri menetapkan kriterianya. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan kelayakan guru untuk mengajar.

Ide RTG untuk guru yang diusulkan oleh Mendikbudristek ini mendapatkan dukungan penulis. Konsep ini memberikan ruang bagi sekolah untuk menyeleksi guru terbaik sesuai dengan kebutuhan mereka. Seleksi dapat dilakukan kapan saja untuk mengurangi kekurangan guru di sekolah-sekolah. Selain itu, konsep ini juga dapat memotong birokrasi yang panjang dalam pemenuhan kebutuhan guru dan memberikan keleluasaan kepada guru honorer untuk mengembangkan karirnya

Memanjakan Guru Honorer

Lantas, apa saja keuntungan dengan sistem RTG ini? Pertama, sebagai solusi pengajuan formasi pemerintah daerah yang minim. Situasi saat ini, jumlah guru yang sudah lulus menjadi guru PPPK 544.292 orang. Artinya, upaya pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri sepanjang tahun 2021 dan 2022 masih belum maksimal. Pada tahun 2023 masih diperlukan perekrutan sekitaran 600 ribu guru untuk sekolah negeri, tapi jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah hanya 278.102 (46 persen).

Kedua, sebagai upaya penuntasan permasalahan honorer dan kekurangan guru. Jika model perekrutannya masih bersifat lokal dan sangat bergantung pada formasi daerah, maka penuntasan guru honorer tidak akan pernah selesai. Akibatnya, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah guru yang dibutuhkan dengan jumlah guru ASN yang direkrut. Hal ini menyebabkan ketimpangan dalam penempatan guru di berbagai wilayah, terutama di daerah-daerah terpencil atau terluar. Dengan adanya marketplace untuk guru calon guru lebih fleksibel untuk mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu perekrutan secara terpusat sekali setahun.

Ketiga, penetapan formasi CASN terpusat. Perekrutan guru ASN dilakukan secara terpusat karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah dan kompetensi guru tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada. Terlebih pemerintah daerah kerap tidak mengajukan formasi ASN guru sesuai dengan kebutuhan data dari pusat, dengan berbagai alasan.

Dengan melakukan perekrutan terpusat, pemerintah berupaya untuk menjaga kualitas dan kuantitas guru yang masuk ke dalam sistem pendidikan. Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.

Pentingnya Etika dalam Kehidupan dan Penerapan Bioetika dalam Perspektif Islam

UU APBN dan peraturan menteri keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain. DAU untuk gaji PPPK ditranfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan jumlah PPPK yang diangkat.

Keempat, guru honorer lebih cepat diangkat ASN. Hal ini dikarenakan seleksi guru untuk masuk ke RTG ditingkatkan frekuensinya/lebih dari sekali setahun. Demikian juga bagi guru honorer yang berpotensi, memiliki kualitas dan kompetensi yang baik, ketika guru tersebut dalam RTG sudah terkonfirmasi direkrut oleh sekolah, guru tersebut akan otomatis diangkat sebagai ASN PPPK.

Kelima, rekrutmen guru tepat sasaran, terhindar dari honorer gelap dan tidak kompoten. Perekrutan hanya bisa dilakukan dari kelompok calon guru pada marketplace sehingga kepala sekolah bisa memilih guru yang kompeten untuk mengajar di sekolahnya. Khususnya sekolah berbasis vokasi, penting bagi siswa untuk mendapatkan pengajaran yang berkualitas dan relevan dengan bidang yang mereka tekuni. Tentunya, guru yang kompeten, memiliki pemahaman mendalam, dan pengalaman praktis dapat memberikan pembelajaran yang lebih efektif dan mendukung pengembangan keterampilan siswa. Guru yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang yang diajarkan dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.

Ketujuh, kemudahan pembayaran gaji guru. Pembayaran guru ASN oleh sekolah karena transfer langsung ke rekening sekolah sebagai unit kerja pemerintah daerah.

Kedelapan, pemerataan kualitas pendidikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan beasiswa PPG pra jabatan dengan ikatan dinas. Dan setelah selesai pendidikan akan ditempatkan pada formasi-formasi yang kurang diminati.paling tidak tiga tahun. Dan ada tambahan insentif bagi guru di daerah khusus. Insentif dapat berupa kenaikan pangkat lebih cepat atau prioritas di marketplace.

Pertanyaannya, bagaimana dengan guru guru yang tidak tergolong dalam kategori guru supply yang dibutuhkan ini? Tentu Anda tahu jawabannya. (ferifodic78@gmail.com)

*) PENULIS adalah Kepala SMKN 1 Bireuen dan Ketua IGI Daerah Bireuen

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved