Kupi Beungoh
Pentingnya Etika dalam Kehidupan dan Penerapan Bioetika dalam Perspektif Islam
Bioetika dapat diartikan sebagai etika biologi dalam menghadapi beberapa isu terkait makhluk hidup dan lingkungan. Banyak permasalahan yang muncul di
Oleh: Guschairani Harahap*)
KEHIDUPAN dan perjalanan setiap manusia pasti memiliki perbedaan. Banyak hal didalam hidup ini yang berjalan beriringan namun dengan tujuan yang berbeda.
Setiap orang memiliki hak untuk menentukan tindakan yang akan dia ambil untuk menjalani kehidupannya. Namun, hak setiap manusia dalam menjalani kehidupan tersebut harus sesuai dengan etika yang berlaku.
Salah satu tokoh pendidikan di Indonesia, Soegarda Poerbakawatja menjelaskan bahwa etika adalah sebuah filsafat yang berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan. Hal ini sejalan dengan hal mendasar yang harus dilakukan setiap orang yaitu harus mampu menjalankan sesuatu dengan melihat apakah tindakannya sesuai dengan aturan yang ada.
Etika ini sangat erat kaitannya dengan kehidupan kita pribadi. Berada di sebuah kehidupan berarti kita harus mampu menjalaninya dengan sebaik-baiknya tanpa menyakiti dan merugikan siapapun.
• Pawai Takbir Idul Adha Masjid Raya Baiturahman Berhadiah Rp 38 Juta, Ini Syarat dan Aspek Penilaian
Perbedaan dalam mengambil keputusan, menjalankan kegiatan atau pendapat seseorang mengenai sebuah kejadian yang terjadi di lingkungan pasti akan ada setiap harinya. Dengan adanya etika yang berlaku, diharapkan dapat mengatasi segala permasalahan yang ada. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi penyatu dan tuntunan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Masalah yang beredar dimasyarakat kini semakin kompleks. Sering sekali kita temukan orang-orang yang berdebat tanpa mengenal tempat akibat tidak paham dengan etika yang ada termasuk terkait etika terhadap lingkungan hidup atau etika kepada sesama manusia. Sejalan dengan hal tersebut, muncullah bioetika yang akan menjadi pengatur atau pengendali dari setiap permasalahan yang bermunculan.
Awal mulanya, pada tahun 1927, seorang ahli bernama Fritz Jahr memperkenalkan istilah bioetika dalam sebuah artikelnya yang berjudul "Keniscayaan Bioetika".
Artikel ini diharapkan dapat menyumbangkan berbagai argumentasi dan diskusi dalam penelitian biologi kontemporer yang melibatkan hewan. Selang beberapa tahun setelahnya, seorang ahli biokimia Amerika, juga menggunakan istilah tersebut dalam arti yang lebih luas.
Tepatnya pada tahun 1970, Van Rensselaer Potter membahas hal tersebut dengan skala yang lebih luas meliputi solidaritas terhadap biosfer, sehingga menghasilkan etika global, suatu disiplin yang mewakili hubungan antara biologi, kedokteran, ekologi, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka mencapai kelangsungan hidup baik manusia dan spesies hewan lainnya. Dari hal tersebut akhirnya bioetika mulai dikenal di kalangan masyarakat.
Bioetika dapat diartikan sebagai etika biologi dalam menghadapi beberapa isu terkait makhluk hidup dan lingkungan. Banyak permasalahan yang muncul di masyarakat seiring dengan berjalannya waktu. Hadirnya bioetika diharapkan dapat mengontrol perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai etis serta tetap menghargai martabat manusia.
• VIDEO SK Tak Diperpanjang Lagi, Puluhan Nakes Honorer di Lhokseumawe Serbu Kantor Wali Kota
Lantas, bagaimana bioetika dalam perspektif islam?. Bioetika dalam perspektif islam erat kaitannya dengan bagaimanakah islam mengatur dan menjadi pedoman dalam pengambilan tindakan seperti dalam bidang kedokteran.
Bioetika dalam perspektif islam lebih fokus tentang bagaimana tugas dan kewajiban agama dalam menjalankan suatu tindakan dengan mempertimbangkan baik buruknya. Islam merupakan agama yang rahmatan lil 'alamin. Segala tindakan yang diambil harus sesuai dengan aturan yang ada di dalam pedoman kita sebagai umat islam yaitu Al-Qur'an dan Hadits.
Belakangan ini, banyak sekali timbul kontroversi terkait kemajuan teknologi. Siapa yang tak mengenal istilah bayi tabung, teknologi ini perlahan telah membantu banyak pasangan yang sulit memiliki keturunan. Namun, dengan adanya kemudahan teknologi manusia tidak boleh lupa bahwa dalam islam ada aturan yang harus ditaati.
Bayi tabung boleh saja dilakukan dan islam tidak melarang hal tersebut asal dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Bioetika dalam perspektif islam juga dapat dikaitkan dengan peristiwa tersebut.
Bayi tabung diperbolehkan di dalam islam asalkan sperma dan ovum yang digunakan berasal dari pasangan yang sah menikah secara agama. Selain itu, setelah proses pembuahan tersebut terjadi, embrio harus ditanam di rahim ibu yang memiliki sel telur tersebut bukan di rahim ibu pengganti (surrogate mother). Hal tersebut dilakukan demi menjaga nasab dari anak yang akan dilahirkan dimasa depan.
Selain kasus dari bayi tabung yang beredar, belakangan ini banyak pemanfaatan teknologi untuk membuat tanaman tumbuh dengan cepat. Teknologi ini boleh saja dilakukan di dalam islam selagi tidak menimbulkan mudharat bagi lingkungan atau manusia.
Di sinilah bioetika dalam perspektif islam harus dijalankan. Prinsip-prinsip bioetika sebenarnya telah tercantum di Al-Qur'an bahkan sebelum istilah bioetika muncul di kalangan masyarakat. Prinsip-prinsip ini telah tercantum di Al-Qur'an seperti prinsip keadilan yang tercantum dalam Q.S. An-Nisa ayat 58, Q.S. Al-Baqarah ayat 255 terkait prinsip otonomi, Q.S. Al-Baqarah ayat 148 terkait prinsip anti kejahatan, serta Q.S. Al-Maidah ayat 3 terkait aspek kebermanfaatan.
Namun, prinsip-prinsip ini meskipun sejalan tetap saja tidak bisa disatukan karena ada hal yang mendasar yang membuat perbedaan.
Persamaan prinsip umum bioetika dan prinsip bioetika dalam pandangan islam tidak bisa disetarakan. Prinsip dasar bioetika tidak bisa mengalihkan fungsi hukum dalam agama islam, namun hal tersebut tidak bertentangan dan diperlukan untuk berjalan beriringan dengan ketentuan agama islam.
Bioetika dalam perspektif islam lebih menekankan terkait fungsi agama sebagai penegak hukum agar praktik yang dilakukan seiringan dengan hukum islam. Banyak praktik medis yang nyatanya tak sejalan dengan pandangan islam namun mempertimbangkan keadaan dan keadilan bagi orang yang akan menjalankan praktik medis tersebut. Sebagai contoh adalah kegiatan aborsi.
Di dalam islam, aborsi itu dilarang, namun pada prinsip bioetika secara umum di beberapa negara aborsi tetap boleh dilakukan jika kondisi dari pasien tersebut adalah termasuk kedalam kondisi seperti orang yang terkena kasus pemerkosaan dan kondisi yang mengancam nyawa ibu dan bayi karena disini kita sedang menegakkan prinsip keadilan dan HAM.
Hal ini diperbolehkan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kesiapan mental sang pasien. Pada kasus ini, pasien memiliki hak yang harus dilindungi yaitu hak keadilan bagi dirinya.
Pada prinsipnya, bioetika dalam perspektif islam lebih mengutamakan peran agama dalam mengatur segala tindakan dan aktivitas yang dilakukan agar sesuai dengan syariat islam. Ada 6 prinsip bioetika dalam perspektif islam yaitu yang pertama adalah prinsip keadaan darurat. Hal ini menekankan bahwa ada saatnya praktik yang dilarang dilakukan dalam syariat akan diperbolehkan jika memang sudah berada pada kondisi darurat yang memang harus dilakukan untuk kebaikan kehidupan.
Prinsip yang kedua adalah prinsip menjaga dan melestarikan kehidupan dimana kita boleh melakukan tindakan dengan tujuan tersebut. Prinsip yang ketiga adalah untuk kepentingan yang lebih besar. Prinsip yang keempat adalah prinsip peluang keberhasilan, dimana keputusan etik tersebut harus memiliki peluang keberhasilan yang besar.
Prinsip yang kelima adalah prinsip manfaat dan mudharat. Di dalam islam segala aktivitas yang dilakukan harus menimbang untung dan rugi dari kegiatan tersebut agar tidak merugikan siapapun. Sedangkan prinsip yang terakhir adalah prinsip tidak ada pilihan lain. Suatu praktik yang dilarang secara agama bisa saja dilakukan jika itu memang merupakan kondisi darurat dan memang sudah tidak ada pilihan lain.
Islam adalah agama yang tidak pernah mempersulit umat manusia. Segala praktik yang dilakukan penuh pertimbangan dan tercondong untuk mencari solusi yang terbaik dengan segala pertimbangan yang matang dengan pedoman Al-Qur'an dan Hadits.
• Kronologi Bayi 3 Tahun Positif Narkoba, Berawal Minum Air dalam Botol Bekas yang Diberikan Tetangga
• FJL Aceh Audiensi Wali Nanggroe, Perkuat Kemitraan Lingkungan Aceh
*) PENULIS adalah Mahasiswa Pendidikan Biologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/guschairan.jpg)