Si Kembar Rihana dan Rihani Jadi Buronan Polisi, Terlibat Penipuan Iphone dan Penggelapan Mobil

Keberadaan 'si Kembar' Rihana dan Rihani usai menipu lima orang dengan modus preorder iPhone hingga Rp 35 miliar belum diketahui.

Editor: Faisal Zamzami
TribunTrends.com
Sikembar Rihana Rihani yang diduga menipu reseller sampai rugi Rp35 Miliar 

 
Sugeng menuturkan, jika Polda Metro bergerak cepat mengamankan kedua pelaku, maka kepercayaan terhadap Polri dari masyarakat akan terus meningkat.

"Dengan tertangkapnya pelaku, kepercayaan para korban, keluarga dan juga masyarakat terhadap Polri terus meningkat," tutur dia.

Baca juga: Rihana dan Rihani Si Kembar Penipuan iPhone Bawa Lari Mobil Rental dan Kabur dari Kontrakan Mewah

Hilang mendadak

Rihana dan Rihani disebut sudah kabur dari kontrakan mewahnya yang berada di Greenwood Town House 2, Tangerang Selatan. Kepergian si kembar itu tidak diketahui siapa pun, termasuk tetangganya.

Menurut petugas keamanan yang enggan disebut namanya, si kembar yang sudah tinggal di apartemen itu sejak 2020, telah pergi begitu saja pada awal tahun 2023.

"Pindahnya juga enggak ada yang tahu. Tiba-tiba mereka sekeluarga pergi naik taksi online," ujar petugas itu, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (9/6/2023).

"Bilangnya mah mau kondangan, tapi enggak balik-balik lagi sampai sekarang. Barangnya ditinggal semua itu di dalam rumah," ujar dia menambahkan.

 

Incar reseller

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sebagian korban si kembar yang merupakan reseller, telah mendatangi dan meminta bantuan advokasi IPW di Sekretariat Jalan Daksinapati Raya Rawamangun pada Jumat (9/6/2023) malam.

Menurut Sugeng, para korban telah membuat laporan ke kepolisian. Ada yang melapor langsung ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.

Sugeng berujar, korban ditipu dengan nilai antara Rp 400 juta hingga Rp 9 miliar. Umumnya, mereka menjadi korban penipuan si kembar di atas Rp 1 miliar.

"Mereka juga telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak Kepolisian setelah viral di media sosial (medsos)," ujar Teguh.

 
Telah ditetapkan tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel dengan modus penjualan yang produknya didapat dari agen/pemasok (reseller).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved