2 Polisi Ditikam Juru Parkir Pakai Bidak, Permasalahannya Diduga Gara-gara Wanita

Penusukan terjadi karena pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir merasa sakit hati.

Editor: Amirullah
Dok Tribunnews
Ilustrasi Jenazah Tewas 

"Kami tahu dia pelaku berdasarkan rekaman CCTV.'

"Kemudian kami lakukan identifikasi dengan memeriksa beberapa saksi hingga mengarah ke satu orang yaitu pelaku AA ini," ungkap Gede Pranata, pada Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa saat melakukan penikaman, pelaku di bawah pengaruh minuman keras.

“Barang bukti yang dipakai untuk melakukan penganiayaan berupa badik, dibuang pelaku di salah satu sungai di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan," tutur dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kendari itu menegaskan, akan mencari barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Sultra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul ASTAGFIRULLAH! Juru Parkir Nekat Tikam 2 Polisi dengan Bidak, Pelaku Kabur, Diduga Gara-gara Wanita

Baca juga: Dulu Kritik DPR RI Dewan Penghianat, Kini Eks Ketua BEM UI Nyaleg DPRD DKI Jakarta dari Perindo

Baca juga: Warga Antusias Sambut Festival Pulau Banyak Aceh Singkil 2023, Begini Persiapannya

Baca juga: Bos Zinahi Istri Karyawan, Bermula Tertarik saat Acara Pesta Perusahaan, Berujung Petaka

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved