Tak Puas dengan Istri, Suami Ini Paksa Pacar Keponakan yang Masih SMA 'Main' Bertiga: Istri Setuju
Demi memuaskan nafsu birahinya, suami tersebut tega memaksa seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) untuk melakukan aktivitas hubungan intim bertiga
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Perbuatan keji dilakukan seorang suami asal Jepara.
Demi memuaskan nafsu birahinya, suami tersebut tega memaksa seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) untuk melakukan aktivitas hubungan intim bertiga atau threesome.
Parahnya, hubungan badan tak wajar itu dilakukan bersama istrinya di kamar rumah mereka, dan disetujui oleh istrinya.
Melansir Kompas.com, Selasa (13/6/20230, sosok suami yang telah mencabuli siswi SMA tersebut yakni NG (30), warga Kecamatan Pakisaji, Jepara.
Sementara siswi SMA yang menjadi korban yakni SA (17).
SA tercatat sebagai warga di kecamatan yang sama sekaligus pacar dari keponakan pelaku.
Saat ini, pelaku NG telah diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, Jawa Tengah bersama dengan istrinya, NP (27).
Baca juga: Suami Pulang dari Luar Negeri Diam-diam Beri Kejutan, Masuk Kamar Dengar Suara Pria Lain, Ternyata?
Kronologis kejadian
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan kronologis dari kejadian tersebut.
Ia mengatakan, korban telah mengenal baik pasangan suami istri tersebut lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan mereka.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Februari 2023 lalu, ketika korban dijemput ke rumah tersangka dengan modus masak-masak.
Namun setiba di rumah, korban dipaksa masuk ke kamar pasutri tersebut untuk melihat keduanya berhubungan badan.
"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak," kata Wahyu, saat jumpa pers di Mapolres Jepara, pada Selasa (13/6/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga rudapaksa anak di bawah umur itu terjadi," sambungnya.
Wahyu mengatakan, hubungan badan tak wajar NG yang akhirnya menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.
Faktanya, ketika NG merudapaksa SA, sang istri berada di kamar dan membiarkan suaminya itu mencabuli korban.
Baca juga: Istri Lagi Hamil Ngidam Minta Minuman Keras, Suami Panik Tak Mau Turuti: Ingat Tuhan Yank!
Baca juga: Pasutri Asal Jepara Paksa Siswi SMA Main Bertiga, Korban Disetubuhi Berkali-kali, Ngaku Kurang Puas
Mengaku tak puas dengan istri
Saat ini, kedua pelaku yakni pasangan suami istri NG dan NP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com, di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG pun mengakui alasan dari perbuatannya itu.

Ia mengaku selama ini kurang puas dengan istrinya.
Hal itulah yang membuatnya mengutarakan keinginan untuk berhubungan intim dengan dua wanita.
"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.
Korban juga dirudapaksa berulang kali
Tak hanya memaksa korban untuk melakukan threesome, pada kesempatan selanjutnya, NG bahkan telah merudapaksa korban berulang kali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, NG mencabuli korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

Perbuatan itu dia lakukan diam-diam di luar sepengetahuan istrinya.
NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.
Baca juga: Siswi SMP Buang Jasad Bayi Hasil Aborsi, Malu Dihamili Pacar, 5 Kali Berhubungan, Pelaku Ditangkap
"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya," ujar Tohari.
"Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," sambungnya.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini kemudian terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023 lalu.
Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.
"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata Tohari.
Dua tersangka pasangan suami istri itu pun kini dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Tohari.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Pulau Banyak Tuan Rumah MTQ ke-38, Ajang Syiar Islam Sambil Promosi Wisata |
![]() |
---|
Danau Galilea Mendadak Berubah jadi Merah, Pemukim Israel Ketakutan |
![]() |
---|
Update Cuaca 9 Agustus, Aceh Singkil Diprediksi Dominan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Blender Sabu dan Potong Senpi serta Musnahkan BB 49 Perkara |
![]() |
---|
Pemerintah Gelontorkan Rp 1,8 Triliun untuk Riset 8 Bidang Ini, Termasuk AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.